Nunukan

Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis, Cukup Perlihatkan KTP

Miskia : “Untuk masyarakat yang belum miliki jaminan Kesehatan BPJS,”

NUNUKAN – Seluruh warga penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dipastikan berhak mendapatkan layanan secara gratis melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan, Miskia, Rabu (15/3/2023), menyusul adanya kebijakan Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage) JKN oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan

Menurut Miskia, walau belum terdaftar sebagai peserta JKN yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, layanan kesehatan secara gratis dimaksud sudah bisa didapatkan.

“Masyarakat cukup mepertlihatkan bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas kesehatan,”  terang Miskia.

Layanan Kesehatan yang didapatkan masyarakat secara gratis melalui Kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan tersebut, lanjut Miskia, preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Teknisnya, layanan kesehatan gratis yang diperoleh, dilakukan ketika ada masyarakat atau anggota keluarga yang sakit, pendaftarannya dilakukan di Puskesmas dengan memperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas Puskesmas.

“Proses pendaftaran peserta tersebut juga tidak memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan tidak lagi melalui Dinas Sosial. Cukup membawa kartu identitas yang asli dan diperlihatkan pada petugas di Puskesmas,” terangnya.

Apabila dalam keadaan darurat, sehingga pasien harus langsung di bawah ke Rumah Sakit, masih seperti dikatakan Kepala DKP2KB Kabupaten Nunukan ini, maka pendaftarannya dilakukan melalui petugas Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan P2KB/BPJS Kesehatan dengan meperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas.

Namun terhadap peserta mandiri aktif diimbau untuk tetap menjadi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan. Terhadap Peserta Mandiri Kelas 1 dan 2 yang sudah tidak aktif, apabila ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, sebelumnya diwajibkan membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan. Sedangkan terhadap Peserta Mandiri Kelas 3 yang sudah tidak aktif dan ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, maka sebelumnya harus diedukasi untuk membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan. (DEVY

Komentar

Related Articles

Back to top button