NunukanPolitik

KPU Nunukan Selenggarakan PAW Salah Satu Anggota PPK Tulin Onsoi

Menyusul Pemberhentian Tetap Anggota Sebelumnya Karena Posting Gambar Ketua Parpol

NUNUKAN – Terhitung sejak Senin (27/2/2023) Ramlah Aprianti secara resmi menggantikan Nonok Sugiharto sebagai salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulin Onsoi. Kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang berlangsung di Gedung Kantor KPU Nunukan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Nunukan, Rahman.

Selain pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, resminya Ramlah sebagai anggota PPK Tulin Onsoi juga dilakukan dengan membacakan poin-poin pakta integritas oleh yang bersangkutan, penandatanganan SK serta dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Ramlah.

Bimtek terhadap anggota PPK Tulin Onsoi pengganti yang kesehariannya berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Tulin Onsoi tersebut dipimpin anggota Komisioner KPU Nunukan lainnya, Kaharuddin.

Seperti diketahui, pemberhentian tetap terhadap Nonok Sugiharto dilakukan oleh KPU Nunukan menyusul tindak pelanggaran kode etik yang dilakukannya beberapa waktu lalu sebagai anggota PPK.

“Sesuai mekanismenya, jika ada pihak penyelenggara yang diberhentikan secara tetap, maka dilakukan PAW kepada penggantinya yang merupakan anggota cadangan berdasar posisi perangkingannya pada saat dilakukan penyeleksian sebelumnya,” terang Rahman.

Melengkapi keterangan Ketua KPU Nunukan ini, Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU Nunukan, Dedy menjelaskan, pemberhentian salah seorang anggota PPK Tulin Onsoi sebelumnya, Nonok Sugiharto lantaran yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritasnya sebagai salah seorang anggota pada lembaga penyelenggara Pemilu tahun 2024, dalam hal ini sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten nunukan didapati telah melakukan pelanggaran kode etik terkait statusnya sebagai penyelenggara pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Dia (Nonok) dilaporkan oleh Bawaslu telah melakukan pelanggaran kode etik karena telah memposting gambar salah seorang pimpinan Partai Politik di media sosial,” terang Dedy.

Hasil laporan Bawaslu terkait tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nonok yang terjadi menjelang akhir bulan Januari 2023 lalu, kata Dedy ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sidang kode etik oleh KPU Nunukan yang digelar pada awal bulan Januari 2023 lalu.

“Pada sidang kode etik yang kami gelar, terbukti Nonok Sigiharto memang telah melakukan pelanggaran. Hasil keputusan sidang tersebut memberhentikannya secara tetap sebagai anggota PPK Tulin Onsoi,” tegas Dedi.

Ditetapkannya Ramlah Aprianti oleh KPU Nunukan sebagai pengganti, mengacu pada mekanisme bahwa yang bersangkutan berada pada urutan pertama dari lima cadangan anggota PPK di Kecamatan Tulin Onsoi. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button