Nunukan

Hari Raya Nyepi, 3 WBP Beragama Hindu di Lapas Nunukan Terima Remisi Khusus

NUNUKAN – Bertepatan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022, sebanyak 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lapas Nunukan, mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Kamis, 3 Maret 2022.

Ketiganya, dengan masing-masing remisi yang diperoleh adalah Fandy bin Latari, dan Henry Bin Latari yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan 15 hari serta Ruslan bin Sallang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 2 bulan.

Dijelaskan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Remisi Khusus keagamaan selama ini diberikan kepada WBP dalam setiap perayaan masing-masing hari keagamaan yang ada di Indonesia sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di negara ini.

Dengan kata lain, Remisi yang diberikan untuk memenuhi apa yang sudah menjadi hak WBP.

“Termasuk pada WBP yang beragama Hindu pada setiap perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka, kita berikan hak mereka untuk mendapatkannya,” terang Wayan Nurasta.

Dengan catatan, lanjut dia, untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut, selain harus memenuhi secara administrasi dan substantif, WBP yang bersangkutan harus menunjukkan kelakuan yang baik selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Sedangkan denda akan sesuai putusan pengadilan pada pidana-pidana tertentu atau khusus.

Remisi yang diterima oleh ketiga warga Sulawesi dengan kasus narkoba tersebut menyusul Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : NOMOR : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian terhadap narapidana, pemberian remisi juga bertujuan memberi memotivasi terhadap narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button