
NUNUKAN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nunukan juga memastikan akan menunggu hasil keputusan hukum secara resmi terhadap SK (55), untuk menentukan nasib yang bersangkutan dalam kepengurusan lembaga keagamaan tersebut di daerah ini.
Diketahui, selain menjabat Ketua RW. 02 Kelurahan Nunukan Selatan, SK yang sementara ini tengah menghadapi kasus hukum terkait tuduhan perbuatan cabul, juga merupakan salah seorang pengurus PCNU Kabupaten Nunukan.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah seorang pengurus PCNU Nunukan yang kami percayakan sebagai Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Nunukan Selatan,” terang Basri Lanta, Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Nunukan, Rabu (26/1/2022).
Menyikapi permasalahan ini, menurut Basri Lanta, merupakan permasalahan pribadi yang bersangkutan dan tidak bisa dicampuri secara jauh oleh lembaga yang dia pimpin.
“Bagaimana kelanjutan dia (SK) pada kepengurusan PCNU, kami menunggu hasil proses hukumnya terlebih dahulu dalam menentukan sikap,” terang Basri Lanta.
Jika benar terbukti bersalah berdasar kepastian keputusan hukum, maka organisasi tentunya akan melakukan reshuffle pimpinan kepengurusan PCNU Kecamatan Nunukan Selatan.
Menurut Basri Lanta, pihaknya hanya bisa mendo’akan untuk hasil terbaik akan diterima oleh SK yang dipercaya menjabat sebagai Ketua MWC Kecamatan Nunukan Selatan masa bakti 2021 – 2026 sejak Oktober 2021 lalu.
“Untuk proses hukumnya kami percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Lembaga tidak akan mencampurinya,” tegas Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Nunukan terpilih untuk masa bakti melalui Konfercab ke – V, Oktober 2021 lalu.
SK diamankan oleh pihak berwajib pada Sabtu (22/1/2022) pasca dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama W (37) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Dalam laporannya, W mengaku telah mengalami tindak perbuatan cabul oleh SK saat berada di rumah Ketua RW tersebut untuk keperluan transaksi jual beli ayam.
“Saat itu tidak ada orang lain di dalam rumah pak RW selain kami berdua. Saya tidak tahu di mana istri dan anak-anaknya berada saat itu,” terang W dalam sebuah wawancara kepada media, (Senin, 24/1/2022) lalu.
Menjelaskan sehingga dirinya bisa berada di dalam rumah SK dan hanya berduaan, dijelaskan W setelah Ketua RW tersebut mempersilahkannya masuk untuk menunggu uang pembayaran ayam yang dibeli.
“Saya pikir akan baik-baik saja. Tidak menyangka kalau Pak RW akan berbuat seperti itu,” terang W yang mengaku karena disentuh organ sensitifnya, segera berlari keluar rumah.
Jika saat itu dia tidak berteriak untuk meminta pertolongan, lanjut W, karena selain malu dan terkejut, dia juga merasa kebingungan atas perlakuan yang dialami.
Baru setelah menceritakan aib yang menimpa itu kepada seorang warga IRT lainnya, W mendapat dukungan dan percaya diri untuk melaporkan SK kepada pihak berwajib pada hari itu juga.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap tersangka diterbitkan dengan nomor : SP.Han/07/I/2022/Reskrim. Antara lain alasan penahanan, berdasar 2 alat bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan cabul.
Menurut W, setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib, upaya-upaya pendekatan dilakukan pihak keluarga pelaku kepada dirinya agar berdamai dengan mencabut laporannya kepada Polisi.
“Tapi saya tidak mau berdamai. Masalah ini harus tetap dilanjutkan,” kata W saat itu.
Dari hasil wawancara dengan media lainnya, istri W yang bernama inisial SS mengaku perbuatan suaminya bukan tindakan sengaja cabul, tapi hanya memeluk dari belakang sebagai bentuk keakraban mengingat W sudah dianggap seperti keluarga sendiri. (DEVY/DIKSIPRO)