Nunukan

Warga Tolak Solusi Ditjen BKD Kemendagri

Polemik Perumahan GTPIL Semakin Ruwet

NUNUKAN – Tak kunjung selesai di tingkat daerah, polemik Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari (GTPIL) di Nunukan, Kalimantan Utara akhirnya dibawa hingga ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Melalui dialog secara virtual yang digelar Jum’at (10/9) lalu, pembahasan masalah perumahan itu menghadirkan Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, H.Budi Santoso. Sedangkan dari Pemkab Nunukan, selain Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE, M.Si, juga dilibati Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Raden Iwan Kurniawan, Kabid Aset Daerah Edy Sanre, Plt. Kadis PUPR  Abdi Djauhari ST. Ketua Komisi I DPRD Andi Krislina SE, Anggota Komisi I, H. Andi Mutamir SE, MM, Hj. Nikmah dan Andre Pratama serta beberapa perwakilan warga penghuni Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari. Rapat virtual dipimpin oleh Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus S.IP, M.Si.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari mempersoalkan ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan perumahan walau telah 12 tahun menempati pemukiman tersebut.

Riwayatnya, Juni tahun 2009 silam, Pemerintah Daerah Nunukan membangun 100 unit rumah dalam sebuah komplek perumahan yang diperuntukan kepada warga relokasi bongkaran dampak proyek pembangunan Jalan Lingkar di Nunukan.

Saat itu Pemkab Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memastikan komplek perumahan tersebut sebagai aset hibah kepada warga yang pemukimannya dibongkar untuk kepentingan proyek Jalan Lingkar.

Namun setelah 12 tahun ditunggu, kepemilikan secara sah tanah dan bangunan tersebut tak kunjung terealisasi. Warga telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan maupun lembaga wakil rakyat DPRD setempat. Namun tetap menemui jalan buntu akibat terbentur dengan aturan dan birokrasi pemerintahan. Hingga akhirnya polemik ini melibatkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Melalui rapat virtual bertempat di ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Nunukan yang diselenggarakan, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, H. Budi Santoso memberi solusi diberlakukannya sewa murah kepada penghuni Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari. Bukan hibah.

Solusi tersebut tentu saja mendapat penolakan dari warga karena dianggap melanggar kesepakatan bersama yang pernah dibuat antara perwakilan Pemerintah Daerah dengan warga.

“Kami menolak jika harus membayar sewa. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah berita acara dan ditandatangani bersama antara wakil pemerintah dengan warga,” tegas juru bicara yang mewakil warga, Gazalba Tahir.

Ditambahkannya, karena dijanjikan hibah perumahan kepada warga relokasi proyek Jalan Lingkar oleh Pemerintah Daerah saat itulah mereka akhirnya bersedia pemukiman sebelumnya dibongkar dan pindah ke pemukiman baru di lokasi komplek perumahan. Apalagi kemudian janji tersebut direliabel dalam sebuah kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama kedua belah pihak.

Menolak solusi sewa murah yang ditawarkan Budi Santoso dan masih melihatnya sebagai jalan buntu, menurut Gazalba, warga sepakat akan melanjutkan masalah ini hingga ke Ombudsman RI melalui Ombudsman di Kalimantan Utara yang tujuannya untuk meminta dijembatani penyelesaian polemik ini.

“Dalam waktu dekat, atau paling lambat minggu depan kami akan melayangkan surat pengaduannya ke Ombudsman,” kata Gazalba.

Tidak hanya sampai di situ, masih menurut juru bicara warga perumahan ini, jika akhirnya ditetapkan juga hitungan sewa murah atau transaksi jual beli kepada warga dirinya akan memidanakan perwakilan pemerintah daerah yang saat itu menjanjikan dan menyepakati Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari sebagai pemukiman yang dihibahkan.

“Mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama berarti penipuan. Saya mewakili warga akan memidanakan mereka yang sudah membuat dan menandatangani perjanjian yang pernah disepakati,” tegas Gazalba. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button