
NUNUKAN – Kasus dugaan korupsi pada pengelolaam APBDes Tahun Anggaran 2017-2019 Desa Samaenre Semaja, Kabupaten Nunukan yang melibatkan 3 aparatur pada pemerintah desa tersebut, mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti menjelaskan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirinya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Kejari Nunukan untuk kasus dimaksud.
“Kami telah menerima pelimpahan ketiga tersangka serta barang buktinya dari penyidik Kejari Nunukan pada Jumat (24/6/2022) lalu.,” terang Ricky Rangkuti, Senin (04/07/2022).
Masing-masing dari ketiga tersangka yang disebutkan adalah ML, selaku Sekretaris Desa Samaenre Semaja selama 3 periode berturut-turut mulai 2017 hingga Agustus 2019, F yang menjabat sebagai Kepala Desa Samaenre Semaja perode 2017 hingga Maret 2019 serta Pj Kepala Desa Samaenre Semaja, periode Maret-Agustus 2019 yang bernama inisial AS.
Jumlah barang bukti yang diterima, lanjut Ricky, sebanyak 54 buah yang terdiri dari dokumen-dokumen pencairan dana APBDes untuk pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di Pemerintaha Desa Samaenre Semaja.
“Untuk kepentingan penuntutan, sudah kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Klas IIB Nunukan dengan memperhatikan jangka waktu penahanan 20 hari,” terang Ricky
Menuturkan mulai terungkapnya kasus ini, menurut Ricky berawal dari adanya laporan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan GOR di desa tersebut yang menggunakan anggaran dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 silam.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, ditemukan fakta bahwa pembangunan GOR di desa tersebut memang tidak tuntas. Namun dana yang dianggarkan sudah dicairkan sepenuhnya oleh trio, pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun Bendahara Desa tanpa ada bukti pertanggungjawabannya.
Ditemukan fakta bahwa selama tiga tahun berturut-turut, mulai tahun 2017 hingga bulan Agustus 2019, Pemerintahan Desa Samaenre Semaja tidak pernah membuat LPj penggunaan keuangan APBDes.
Terungkap, total nilai kerugian dari penyimpangan pengelolaan APBDes yang terjadi antara tahun 2017 hingga Agustus 2019 sebesar Rp. 1.119.020.710 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penuntut Umum Kejari Nunukan, lanjutnya, telah melimpahkan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan biasa kepada pengadilan Tipikor pada PN Samarinda pada Jumat (01/07/2022) lalu.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan subsidaritas melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.
“Saat ini kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Samarinda terkait penunjukan majelis hakim dan penentuan hari sidang perkaranya digelar,” tegas Ricky. (INNA/DIKSIPRO)