NunukanParlementaria

DPRD Nunukan Soroti Keterlambatan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menyoroti belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu penyebabnya, implementasi aturan tersebut dinilai lambat disosialisasikan kepada masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah menjadi penyebab utama dalam penerapan perda. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih gencar melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

ā€œPenyadaran kepada masyarakat perlu senantiasa diulang karena biasanya ketika ada momen seperti ini, muncul lagi kesadaran. Tapi kalau tidak diulang, akan hilang lagi,ā€ kata Arpiah, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, penanggulangan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk terlibat langsung, misalnya melalui kegiatan daur ulang sampah rumah tangga.

Selain itu, Arpiah juga menekankan evaluasi rutin terhadap program pengelolaan sampah agar berkelanjutan. ā€œKetika tidak ada evaluasi, maka berkurang lagi semangat itu. Jadi perlu kontinu,ā€ ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Nunukan Irwan Sabri menyatakan bahwa pembahasan mengenai penerapan perda akan segera dilakukan. Ia memastikan aturan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat.

ā€œSegera, insyaallah kami bahas dan segera kita terapkan,ā€ ucap Irwan.

Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah telah disahkan sejak tahun 2019. Regulasi ini mengatur pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga badan usaha. Selain itu, perda juga menetapkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal sebesar Rp50 juta. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button