NunukanParlementaria

Donal Gusar, Masyarakat Desa Dipolisikan di Tanah Adat Sendiri

NUNUKAN – Masyarakat Desa Tubus dilaporkan kepada Polisi di tanah adatnya sendiri oleh PT. Nunukan Sawit Mas (NSM), membuat gusar salah seorang anggota DPRD Nunukan, Donal.

Kendati tidak membenarkan, namun aksi penutupan jalan yang dilakukan warga, menurut Donal seharusnya menjadi introspeksi bagi perusahaan. Memahami dinamika yang terjadi lalu menyelesaikannya secara baik. Bukan ujug-ujug melaporkan ke Polisi yang justru akan membuka aib perusahaan sendiri.

Menurut politisi muda usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di lembaga wakil rakyat Kabupaten Nunukan ini, dapat dipahami langkah masyarakat Desa Tubus tersebut sebagai klimaks dari kekecewaan berkepanjangan yang dirasakan terhadap PT. NSM selama ini.

“Mestinya perusahaan instrospeksi diri. Kenapa bisa terjadi seperti (penutupan jalan) itu. Tidak mungkin aksi dilakukan masyarakat  tanpa sebab,” kata Donal.

Bahkan setahu dia, saat permasalahan antara masyarakat Desa Tubus dengan PT. NSM dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan beberapa waktu lslu, masyarakat Desa Tubus terlebih dahulu sudah menyampaikam pesan agar PT. NSM untuk sementara waktu tidak beraktivitas jika persoalan dengan masyarakat belum di-clear-kan.

“Karena dalam RDP yang pernah digelar sebelumnya, utusan PT. NSM yang hadir tidak menandatangani usulan kesepakatan yang diinginkan masyarakat. Dengan alasan bukan sebagai penentu kebijakan,” lanjut Donal.

Permintaan masyarakat agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas pekerjaan mereka sebatas ada keputusan dari pihak perusahaan terkait tuntutan hak yang diajukan masyarakat.

“Boleh jadi karena tidak ada tindakan segera dari PT. NSM dalam menyikapi keinginan masyarakat saat itu, dinilai sebagai tidak adanya itikad baik dan keseriusan PT. NSM menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Donal.

itu sebabnya, dia menduga jika masyarakat berinisiatif mengambil alih langkah penghentian sementara aktivitas perusahaan, tidak lebih dari harapan adanya perhatian lebih serius dari PT. NSM dalam menyikapi permasalahan. Bukan malah mengulur-ulur waktu dengan berbagai dalih.

“Bayangkan, HGU selama 30 tahun yang diberikan kepada PT. NSM, sudah dijalani selama 26 tahun tanpa melaksanakan kewajiban memberi hak yang harus diperoleh masyarakat,” tegas Donal.

Jika dibiarkan berlarut-larut, hingga HGU 4 tahun yang tersisa selesai dijalani, kata Donal lagi, pihak perusahaan yang sudah mengeruk kekayaan di wilayah ini, cuma ucapkan “Good bye orang desa, kami pulang kampung,” lalu hengkang meninggalkan masyarakat setempat yang tetap hidup dalam kemiskinannya.

Dengan dibawanya permasalahan ini ke ranah hukum, Donal memastikan perjuangannya membela masyarakat Desa Tubus akan lebih ditingkatkannya lagi dalam melakukan pengawalan melalui kapasitasnya sebagai anggota wakil rakyat.

Menurut anggota DPRD Nunukan yang pernah menjabat Kepala Desa dua periode di Desa Bulu Mengolom, Kecamatan Lumbis dan dikenal berpendirian keras dan sangat tegas untuk kebenaran yang berpihak kepada masyarakatnya ini, selain mengupayakan agar masyarakat  tidak lagi mengalami kesewenangan bentuk kezoliman seperti pelaporan kepada polisi oleh PT. NSM, juga akan bersikukuh memperjuangkan terealisasinya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap hak yang harus diperoleh masyarakat desa sekitarnya.

“Saya tegaskan. Selama tidak bertentang dengan hukum, saya akan terus berpihak dan berada dalam satu barisan  bersama masyarakat. Apapun resikonya” tegas Donal. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button