Nunukan

Polemik Perumahan GTPIL, Warga Tuding Kelalaian Dinas PUPR Nunukan

Ancam akan memidanakannya

NUNUKAN – Dari berbagai pertemuan atau rapat terkait masalah Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari (GTPIL) di Nunukan, Kalimantan Utara dengan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Nunukan, warga pemukim menyimpulkan Polemik yang muncul akibat kelalaian Dinas PUPR Kabupaten Nunukan.

Kelalaian tersebut, menurut juru bicara warga penghuni Perumahan GTPIL, Gazalba Tahir, sudah dimulai sejak perencanaan dan membangun pemukiman relokasi ini. Karena sesuai pencatatan di Bidang Aset Daerah, bahwa pengadaan tanah atau bangunan perumahan relokasi tersebut masuk dalam kategori Belanja Modal Tahun Anggaran 2009, bukan sebagai belanja Pengadaan/Jasa (Persediaan).

“Jika masuk dalam kategori Belanja Modal, maka harus tercatat sebagai Aset Daerah. Jika ingin dihibahkan, mesti sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016,” terang Gazalba.

Menurutnya, berbeda jika dikategorikan sebagai Belanja Pengadaan/Jasa (Persediaan), belanja habis dan bisa dihibahkan karena tidak tercatat sebagai Aset Daerah.

Mengutip Pasal 400 ayat (2) Permendagri No 19 Tahun 2016, Tanah dan atau Bangunan yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain tanah dan atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Berulang kali Bidang Aset Daerah menanyakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perumahan GTPIL pada Dinas PUPR Kabupaten Nunukan. Namun dokumen dimaksud tidak ada,” tegas Gazalba.

Warga ingin dipastikan, apakah pada awal pembangunannya memang sudah direncanakan untuk dihibahkan atau tidak.

“Jika tidak, kenapa Dinas PU saat itu selaku perwakilan Pemerintah Daerah memastikan akan menghibahkannya. Bahkan menuangkannya dalam sebuah Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak pada 14 Juni 2009 lalu”, katanya lagi.

Menurut Gazalba, kesepakatan itulah yang menjadi pegangan warga sehingga mereka mau direlokasi dari pemukiman sebelumnya yang digusur untuk proyek pembangunan jalan lingkar.

Seperti diketahui polemik Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari di Nunukan, Kalimantan Utara mencuat setelah selama 12 tahun penghuninya tidak memperoleh kejelasan kepemilikan lahan dan bangunan rumah yang ada.

Awalnya, Dinas PU selaku wakil Pemerintah Daerah menjanjikan pemukiman itu akan dihibahkan. Namun janji yang disepakati itu tak kunjung terealisasi akibat terbentur ketentuan administrasi tentang aset daerah.

Keterlibatan Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, H.Budi Santoso menengahi dengan solusi sewa murah, secara tegas ditolak warga.

Selain akan mengadu ke lembaga Ombudsman, warga juga mengancam akan membawa masalah ini hingga ke ranah hukum atas dasar penipuan oleh Dinas PUPR Kabupaten Nunukan jika penyelesaian akhir masalah akan merugikan mereka. (PND/DIKSIPRO) 

Komentar

Related Articles

Back to top button