Didapati Miliki Sabu, 2 Pria di Sebatik Diamankan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung
Pelaku Sempat Berusaha Menghilangkan Barang Bukti

NUNUKAN – Didapati memiliki Sabu seberat 4,05 Gram, 2 pria warga Kecamatan Sebatik Utara, Rg (50) dan Fl (40) diamankan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung pada Rabu, (31/8/2022).
Ditangkap saat berada di Jl. Sultan Hasanudin Dusun Lalosalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, keduanya sebelumnya sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang haram yang dimiliki tersebut ke semak-semak. Namun sempat terlihat petugas dan ditemukan setelah dilakukan pencarian.
Wakil Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Kapten Inf M Sandi Helly Wijaya menjelaskan, keberhasilan mengamankan Rg dan Fl menyusul sweeping bersama dengan anggota Marinir, Babinsa, Kodim dan SGI di Sebatik.k
“Bermula saat personel Satgas Pamtas 621 Manuntung yang bertugas mendapat laporan dari warga yang mencurigai kedua pelaku diduga membawa barang haram tersebut saat keluar dari kawasan Bergusong, Malaysia,” terang Sandi.
Informasi tersebut, lanjutnya, langsung dilaporkan kepada Komandan Kompi (Danki) Satgas Pamtas yang memerintahkan untuk bersama-sama tim gabungan mencegat pelaku melintas di jalan utama yang akan dilalui.
Tiba di sekitar lokasi kejadian, personel Satgas melihat sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri seperti disebutkan warga tengah melaju kencang. Pengejaran dilakukan langsung oleh Danki beserta anggotanya menggunakan mobil.
“Saat dihadang di jalan, motor tersebut berhenti. Namun sempat terlihat salah seorang di antaranya melempar sebuah bungkusan ke semak-semak tepi jalan. Bungkusan yang dibuang tersebut kami curigai berisi narkoba,” ungkap sandi lagi.
Saat dilakukan pencarian, personel menemukan sebuah bungkusan kecil plastik berwarna hijau yang dibuang ke semak-semak oleh terduga bernama Fl tadi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, terungkap bahwa pria bernama Rg juga membuang satu bungkusan lainnya berisi narkoba jenis Sabu di sekitar lokasi yang sama. Saat dicari, petugas kembali menemukan barang dimaksud berupa bungkusan plastik berwarna putih.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya dari tangan para pelaku berupa 1 buah HP, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, buku panduan kendaraan bermotor serta 1 buku rekening BRI.
Rg dan Fl juga membenarkan kedua bungkus barang terlarang tersebut dibeli di Bergusong Malaysia seharga Rp 1 Juta.
Saat ini kedua tersangka atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut telah diserahkan kepada Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. (DEVY/DIKSIPRO)