Dibutuhkan Kantor Konsulat Malaysia di Nunukan
Karena Banyak Warganya Yang Melintasi Wilayah Nunukan Secara Ilegal

NUNUKAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A., juga berharap Kantor Konsulat Malaysia ada di pintu utara, khususnya di Nunukan.
Alasannya, karena berada di garis perbatasan negara, Nunukan memang menjadi pintu keluar masuknya orang antar negara tetangga berdekatan. Termasuk pelintas warga Malaysia juga banyak di wilayah Kalimantan Utara.
Keberadaan Kantor Konsulat sebuah negara pada suatu daerah di luar negeri, menurut Washington, dikarenakan ada warga negaranya yang kerap bermasalah di daerah negara luar dimaksud.
“Cikal bakal Kantor Konsulat itu berdiri adalah untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya di luar negeri,” tutur Washington.
Karenanya, lanjut dia, kebutuhan adanya Kantor Konsulat Malaysia di Nunukan merujuk banyaknya kasus warga negara Malaysia yang bermasalah ketika memasuki Nunukan.
Untuk berkoordinasi dengan Kantor Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat, ketika ada warga Malaysia yang bermasalah di Nunukan, juga tidak mudah. Butuh waktu yang lebih lama untuk menyelesaikannya.
“Untuk keinginan keberadaan kantor Konsulat Malaysia di Nunukan, tentunya harus ada permintaan dari Pemerintah Indonesia terlebih dahulu disertai data pendukungnya,” terang Washington.
Pada data sepanjang tahun 2021, terdapat 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang Masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Nunukan yang berhasil diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Nunukan.
Dari 7 WNA tersebut, 2 di antaranya warga negara Pakistan dan 5 orang lainnya merupakan warga negara Malaysia.
Masing-masing dari 5 WN Malaysia dimaksud adalah OKNS dan AS bin C yang dikenakan pasal 75 ayat 1 jo. Pasal 119 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, P bin L dan S bin S WN Malaysia, (ex. Narapidana Keimigrasian), dikenakan pasal 75 ayat 1 jo. Pasal 113 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan D bin H WN Malaysia, pasal 75 ayat 1 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (ex. Narapidana Narkoba).
Sedang 2 orang WN Pakistan, adalah SZ dan BG dikenakan pasal 75 ayat 1 jo. Pasal 121 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, jumlah warga Malaysia yang memasuki Indonesia secara ilegal melalui pintu Kabupaten Nunukan, sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar dari yang berhasil diamankan. Mengingat di daerah ini terdapat banyak tempat pendaratan tidak resmi yang dimanfaatkan, tidak saja oleh warga Indonesia yang akan masuk ke Malaysia tapi juga sebaliknya.
Tahun 2021 Imigrasi Nunukan juga telah menaikkan 2 kasus WNA ke pengadilan. Mereka adalah S bin S, yang dijerat dengan pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta A bin N yang dijerat pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Nunukan telah mendeportasi 2 orang Warga Malaysia, yaitu MJ bin A yang dikenakan pasal 75 ayat 1 jo. Pasal 119 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta S bin N yang dikenakan pasal 75 ayat 1 jo. Pasal 119 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyampaian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A ini sekaligus menanggapi adanya masukan dari LSM Panjiku di Nunukan.
Usulan LSM Panjiku melalui salah seorang aktivisnya, Mansyur Rincing, terkait perlunya keberadaan Kantor Konsulat Malaysia di Nunukan saat itu, menyusul pemberitaan diksipro.com sebelumnya tentang wacana pembentukan Kantor Imigrasi di Sebatik.
“Sudah saatnya Konsulat Malaysia berada di Kaltara. Dua negara ini akan saling menguntungkan dan persoalan komunikasi akan termudahkan,” terang Mansyur. (DEVY/DIKSIPRO)