
Dalam mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), masih seperti disampaikan oleh Sarjana Pertanian alumni Universitas Mulawarman ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterima antara tanggal 18 atau 19 Januari tahun 2021 ini. Menurut dia, putusan MK itu menjadi acuan untuk menentukan langkah untuk menghadapi PHP dimaksud.
“Sejauh ini persiapan-persiapan (menghadapi gugatan) sudah kami lakukan. Termasuk menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi,” tegas Rahman.
Berbeda dengan pihak penggugat yang sudah merilis nama-nama kuasa hukum yang akan mendampingi, Ketua KPU Nunukan ini justru masih menutup rapat nama kuasa hukum yang akan ‘mengawal’ mereka dipersidangan nanti.
Tapi yang pasti beberapa waktu terakhir, kata Rahman, komunikasi intens terus dilakukan dengan pengacara yang akan mendampingi mereka nanti. Terutama soal materi-materi yang harus dipersiapkan KPU untuk ‘menangkis’ cecaran hukum yang akan dilontarkan tim kuasa hukum pihak Danni-Nasir. (Adm/diksipro.com)