
Menambahkan selain materi yang sudah disebutkannya tadi, masih menurut Muhammad Nasir, selama proses pemilihan berlangsung Muhammad Nasir juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan Bupati oleh lawan yang notabene adalah incumbent, yakni melakukan aksi money politic.
Memperjelas indikasi terjadi money politic pada pesta demokrasi kali ini, menurut Muhammad Nasir adanya penggunaan dana APBD karena dilakukan pencairan anggaran sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang diselenggarakannya pemilihan pasangan calon kepala daerah.
Dalam mengajukan gugatannya, pasangan Danni-Nasir memastikan mereka telah mempersiapkan segala sesuatu untuk memperkuat materi gugatan di MK. Persiapan lainnya adalah dengan melibatkan 8 orang Kuasa Hukum yang akan mendampingi Tim Damai nanti. Masing-masing mereka adalah Anwar, S.H., Damang, S.H., M.H., Dede Arwinsyah, S.H., M.H., Eko, S., S.H., Andi Sukarno Arsyad, S.H., Ardiansyah Kandow, S.H., Rahmatullah, S.H dan Handryanto Pasingki, S.H.
Selaku pihak tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melalui ketuanya Rahman, SP juga memastikan soal kesiapan mereka bakal menghadapi ‘serangan’ dari kubu Damai di MK nanti.
“Yah, namanya ada perselisihan, ada gugatan tentunya kami siap mengahadapinya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari keputusan yang sudah dilakukan,” kata Rahman. Dijelaskannya, persiapan yang sudah dilakukan, merujuk pada Surat Dinas KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Serentak Tahun 2020.