NUNUKAN – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah dapat menjadi dasar hukum sumber anggaran bagi Forum Bela Negara (FBN) di daerah.
Ini bermakna FBN Kabupaten Nunukan sejatinya dapat memperoleh dana hibah dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan.
Kepastian ini terkait klarifikasi sebelumnya dari Ketua FBN Kabupaten Nunukan, Bahrul Ulum, S.Pd.I., tentang organisasi yang dipimpin ini sejak dibentuk pada tahun 2018 silam, hingga kini kesulitan melaksanakan program kerja sebagaimana mestinya.
Terutama untuk melakukan pengkaderan anggota. Lantaran tidak memiliki anggaran yang dapat dikelola untuk tujuan mencapai visi dan misi organisasi.
Agar organisasi tidak mati suri, menurut Bahrul, beberapa kegiatan yang berhubungan dengan program kerja mereka dilakukan hanya dengan ‘menumpang’ pada kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi terkait.
Tidak membatah soal dana hibah untuk FBN di daerah dapat bersumber dari APBD setempat, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Hasan Basri menegaskan bahwa mengacu pada dasar hukum yang digunakan saat ini, pihaknya baru mengakomodir dana hibah untuk tiga ormas yang ada di Nunukan.
Ketiga ormas dimaksud adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Belum ada instruksi secara langsung terhadap alokasi dana hibah untuk FBN.
Kendati FBN merupakan ormas bentukan Kemenhan, diakui Hasan, kegiatan organisasi tersebut juga identik dengan program yang ada di Kesbangpol sendiri. Sehingga perlu dipertimbangkan juga dana hibahnya.
“Permasalahannya pada keterbatasan keuangan daerah saat ini. Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, tentu dana hibah untuk FBN akan diakomodir juga,” terang Hasan.
Namun, lanjut Kepala Kantor Kesbangpol Nunukan ini, kondisi anggaran daerah yang terbatas tersebut tidak juga membuat mereka samasekali menutup mata terhadap keberadaan FBN.
Sejauh ini, bentuk pembinaan atau koordinasi yang dapat dilakukan Kesbangpol pada FBN Nunukan, di antaranya melibatkannya dalam beberpa kegiatan program kerja Kesbangpol sendiri.
“Misalnya, melibatkan sebagai narasumber untuk kegiatan serupa sosialisasi wawasan kebangsaan atau kegiatan sinergitas lainnya yang memang dimungkinkan,” terang Hasan.
Pejabat ini juga menjelaskan, sebagai lembaga yang dibentuk Kemenhan, selain dari APBD, sumber dana yang dapat menggerakkan berjalannya program kerja FBN di daerah juga dapat diperoleh dari APBN melalui Kemenhan.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, FBN juga dapat mengandalkan sumber pendanaan dari dukungan berbagai pihak. Misalnya pengusaha, asosiasi dan elemen masyarakat yang peduli terhadap bela negara. (ADHE/DIKSIPRO)



