EkoBizNunukan

Masdi Dicopot Dari Jabatan Direktur Perumda Air Minum Nunukan

Rohadi : “Hal biasa pada restrukturisasi jabatan,”

NUNUKAN – Dibalik ramainya soal kritikan DPRD Nunukan terhadap laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta taka Nunukan periode tahun 2023-2024, ternyata ada informasi terkait lainnya yang tidak kalah menarik.

Yakni munculnya isu pengunduran diri Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPRD Nunukan digelar pada Senin (5/5/2025) lalu.  

Itu sebabnya pada RDP yang berlangsung saat itu, Masdi tidak terlihat hadir. Dalam RDP tersebut, rombongan dari Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan didampingi Plt Direktur, Arpiansyah.

Untuk memastikan kebenaran pengunduran diri yang bersangkutan, hingga alasan yang dijadikan dasar pengunduran dirinya, Diksipro.com berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk Masdi sendiri guna memberikan keterangan resmi.

Namun beberapa kali dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon, tidak ada respon dari Masdi. Termasuk beberapa pihak terkait yang dihubungi yang dianggap mengetahui dan dapat memberikan jawaban pasti, enggan memberikan keterangan.

Namun dalam penelusuran yang dilakukan, informasi yang diperoleh media ini ternyata bukan tentang benar atau tidak yang bersangkutan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Belakangan diketahui, Bagian Ekonomi pada Sekretariat Pemda Kabupaten Nunukan disebut-sebut sebagai organisasi satuan kerja teknis yang berkompeten untuk memberikan keterangan secara resmi. Atas konfirmasi yang dilakukan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadi pada Sabtu (10/5/2025) membenarkan soal pemberhentian Masdi dari jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan tersebut.

“Ya benar. Diberhentikan secara hormat terhitung sejak tanggal 30 April 2025,” kata Rohadi melalui sambungan telepon.

Ditanyakan soal alasan pencopotan yang bersangkutan dari jabatan yang sudah dia pegang lebih dari 10 tahun tersebut, menurut Rohadi merupakan hal yang biasa dalam kebijakan restrukturisasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Ada kebijakan restrukturisasi. Dan itu hal yang biasa dalam sebuah perjalanan roda pemerintahan. Perlu ada penyegaran-penyegaran,” terang Rohadi.

Mekanismenya, lanjut Rohadi, setelah diberhentikan maka jabatan yang bersangkutan akan diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari lingkungan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan sendiri. Hingga nanti diperoleh pejabat defenitif dengan pemilihan yang tentu saja melalui proses asesman.

Seperti diketahui Masdi kembali terpilih dan dilantik menjabat Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan oleh Bupati Nunukan yang menjabat saat itu, Asmin Laura Hafid pada tanggal 20 Nopember 2024.  Periode jabatan yang sejatinya baru akan berakhir di tahun 2029 nanti merupakan periode yang ketiga kalinya dipegang oleh Masdi. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button