
NUNUKAN – Jum’at (10/6/2022) Reserse Reskrim Polres Nunukan mengamankan seorang anak di bawah umur lantaran melakukan aksi pencurian. Kendati masih berusia 13 tahun, pelaku yang kita sebut saja namanya Mennau, berhasil meraup puluhan juta rupiah uang curian yang dilakukannya dalam dua hari berturut-turut.
Seperti disampaikan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, dalam waktu dua hari berturut-turut, Kamis dan Jum’at (9 dan 10 Juni 2022) Mennau melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda.
Pada Kamis (9/6/2022), sekitar Pk. 04.40 Wita bocah ini berhasil membobol sebuah toko sembako di Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Nunukan Timur. Sebuah tas berisi uang tunai Rp. 45 juta berhasil diambil dari toko sembako milik warga bernama Rahmad.
Pencurian di toko miliknya baru diketahui korban setelah pulang sholat Subuh dari sebuah Masjid, mendapati dinding kamarnya ada yang terbuka dan uang tunai sebesar Rp. 45 juta yang dia simpan dalam sebuah tas, raib dari tempatnya.
Sehari kemudian, Jum’at (10/6/2022), Mennau kembali melakukan aksi pencurian. Kali ini, sasarannya sebuah rumah berlokasi di kawasan Pasar Sentral Inhutani, Nunukan. Dari rumah korban bernama Hardianti yang berada dalam lingkungan RT 10 Kalurahan Nunukan Utara ini, pelaku berhasil mengambil uang sejumlah Rp. 5 juta.
Menerima laporan dari para korban, Jumat (10/06/2022), Polisi melakukan penyelidikan. Dari data olah TKP yang diperoleh petugas di lapangan, tersimpul mengarah kepada Mennau yang dicurigai sebagai pelakunya.
“Berdasar olah TKP dan keterangan beberapa warga, kecurigaan terhadap pelaku aksi pencurian pada dua tempat berbeda tersebut kuat mengarah kepada Mennau,” terang Supriadi, Senin (13/6/2022).
Petugas yang mencari keberadaan Mennau memperoleh petunjuk keberadaan pelaku pada sebuah rumah di Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.
Interogasi intensif oleh petugas membuat Mennau tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan pencurian yang dia lakukan di rumah Rahmad maupun di rumah Hardianti
Berdasar data yang dimiliki pihak Kepolisian, Mennau memang memiliki catatan puluhan kali melakukan aksi pencurian. Mulai ketika dirinya masih berusia 8 tahun.
Pada tahun 2020 nama Mennau sangat terkenal sebagai pelaku puluhan kali aksi pencurian. Catatan Polisi sebelumnya, aksi pencurian terakhir dia lakukan pada tanggal 16 Nopember 2022 lalu. Ditambah dua kasus kali ini, total aksi pencurian yang sudah dilakukan remaja di bawah umur ini tercatat sebanyak 24 kali.
Beruntung kali ini petugas masih berhasil menyelamatkan total sisa uang hasil kejahatan yang dilakukan Mennau sebesar Rp. 39.385.000.
Selain sempat membeli 1 unit Ponsel seharga Rp. 1,5 juta, Mennau juga menggunakan uang hasil curiannya itu sebesar Rp. 300 ribu untuk membeli baju dan sendal serta uang tunai sebesar Rp. 1,8 juta didapati di tangannya.
Selebihnya, uang tersebut berhasil diamankan dari dua orang pria dewasa, BAS (48) dan DED (48), baik sebagai bentuk pemberian maupun titipan dari pelaku. Namun kedua orang tersebut juga sempat menggunakan uang yang mereka terima dari Mennau tersebut.
Menurut Supriadi, pada akhir tahun 2021, Mennau sempat diupayakan proses diversi dalam perkara Curat (Pencurian Berat) berdasar penetapan dari Pengadilan Negeri Nunukan dengan surat penetapan Nomor 6/Pen Div/2021/PN Nunukan 13 Desember 2021.
“Pada kasus sebelumnya, para korbannya merasa iba dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tapi saat ini Mennau dan kedua orang dewasa rekanya sudah kami amankan di Polres Nunukan,” kata Supriadi.
Mennau dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(INNA/DIKSIPRO)