Pendidikan

Tahun 2022, Masuk SD Wajib Bersertifikat PAUD 1 Tahun

NUNUKAN – Penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) pada tahun ini, yang diperkirakan berlangsung pada Juni 2022 mendatang, sudah menerapkan persyaratan Program wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 tahun Pra SD.

Artinya, semua calon siswa harus mengantongi sertifikat kelulusan program pendidikan PAUD minimal pendidikan 1 tahun agar dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar.

“Jika tidak bersertifikat PAUD maka anak belum bisa diterima untuk masuk SD,” begitu dikatakan Kepala Sanggar Kelompok Belajar (SKB) Nunukan, Isna Faridah, S.Pd, SD.

Ketetapan tersebut diberlakukan terhitung sejak 4 Desember 2021 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan, Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.

Pada Bab II tentang Peserta Didik, Pasal 2 ayat (1) dalam Perbup yang ditandatangani Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Ph.D tersebut menegaskan ketentuan Peserta Didik Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar berusia 5 dan 6 tahun yang belum memasuki jenjang sekolah dasar.

“Peserta Didik yang telah melaksanakan Program penuntasan PAUD satu tahun dapat diterima di jenjang Sekolah Dasar tanpa melalui tes atau proses seleksi,” terang Faridah lagi.

Sedangkan Peserta Didik yang bisa mendapatkan sertifikat kelulusan dari lembaga PAUD baik formal maupun non formal merupakan Peseta Didik yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sebagai pemimpin lembaga yang menyelenggarakan program pendidikan PAUD, SKB yang berada di Jl. Ujang Dewa, RT.07, RW.02, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan ini dipastikan sangat siap mengakomodir calon peserta didik program PAUD pada periode tahun 2022 ini.

Mengingat beberapa tahun sebelumnya, SKB ini juga sudah menyelenggarakan program pendidikan tersebut dengan dukungan fasiltas gedung serta tenaga pendidik berkompeten.

Saat ini, lanjut Isna Faridah, pihaknya pro aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait ketentuan tersebut, agar para orang tua dapat mempersiapkan anak mereka untuk didaftarkan sebagai peserta program pendidikan PAUD. Karena akan menjadi persyaratan wajib ketika hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat SD.

“Kami akan melibatkan para Ketua RT untuk membantu menyosialisasikannya ke tengah masyarakatnya masing-masing,” kata Isna.

Mengingat penetapan persyaratan ini diterapkan di tengah tahun pendidikan berjalan, terkait calon siswa SD yang saat ini sudah berusia 7 tahun namun belum pernah mengikuti program pendidikan PAUD, menurut Isna akan dibicarakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disikbud) Kabupaten Nunukan, bagaimana membijakinya.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten yang memungkinkan membuat kebijakan. Apakah ada pengecualian atau tidak terhadap kasus serupa itu,” tuntas Isna. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button