Bupati Nunukan Lantik Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Nunukan
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional

NUNUKAN – Penghapusan jabatan pada Eselon IV adalah sebuah kebijakan yang diambil bertujuan untuk mengurangi hierarki pengambilan keputusan, serta menciptakan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.
Begitu antara lain dikatakan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M, Ph.D, dalam sambutannya saat melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional, Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Jum’at (31/12/2021) lalu.
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, lanjutnya, merupakan amanat Presiden melalui permenpan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan Permenpan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Berdasarkan regulasi yang diatur dalam aturan itu, tanggal 31 Desember 2021 merupakan batas akhir untuk dilakukan pelantikan penyetaraan jabatan.
“Mendagri, melalui Dirjen Otonomi Daerah menegaskan, daerah yang sudah menerima persetujuan teknis Mendagri, wajib melakukan pelantikan penyetaraan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” terangnya.
Pelantikan yang dilaksanakan di penghujung tahun 2021 dan akan memasuki tahun baru, lanjut Bupati, diharapkan menjadi semangat baru bagi ASN untuk berfikir, berinovasi dan mendedikasikan seluruh kemampuan terbaiknya bagi Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Nunukan.
“Pelantikan ini menjadi Starting Point, titik awal bahwa transformasi dan reformasi akan kita gulirkan bersama-sama,” katanya.
Melalui perampingan birokrasi dan penilaian ASN berdasarkan e-Kinerja, Bupati berharap kualitas pelayanan terhadap masyarakat semakin baik dan kepercayaan publik semakin meningkat, seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat, tutur Laura. (DEVY/DIKSIPRO)