InternasionalNunukan

Tahun 2022, BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan 4.442 PMI

Mulai Dari Yang Deportasi, Repatriasi Hingga Jenazah

NUNUKAN – Tahun 2022, Badan Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan tercatat telah memberikan perlindungan terhadap ribuan Pekerja Migrain Indonesia (PMI).

Sesuai data yang diberikan Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol, F.J. Ginting, pada tahun tersebut pihaknya telah memfasilitasi perlindungan terhadap 4442 orang PMI.

“Hal tersebut, sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya memberikan perlindungan kepada para PMI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh para sindikat untuk penempatan nonprosedural PMI,” kata Ginting, Kamis (26/1/2022).

Merinci data penanganan yang telah diberikan, masing-masing terhadap PMI Deportasi sebanyak 1771 orang, PMI Repatriasi sebanyak 163 orang, Pelajar Repatriasi 148 orang, pemulangan kelompok rentan sebanyak 1386 orang, pemulangan PMI yang sakit 3 Orang, pemulangan jenazah 1 orang serta deportan hasil sweeping sebanyak 746 orang.

Dari seluruh jumlah PMI pemulangan yang telah ditangani tersebut, masih seperti dikatakan Ginting, terbanyak berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, terbanyak berikutnya berasal dari Nusa Tenggara Timur disusul beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Dalam penangan terhadap PMI ini pihaknya tentu saja bersinergi dengan stakeholder yang ada di Nunukan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten, hingga TNI-Polri juga turut bersama memberikan bantuan sesuai pada kapasitasnya masing-masing.

“Dengan kondisi daerah serta banyaknya jalur-jalur yang menjadi akses ilegal dan dapat digunakan oleh PMI untuk masuk dan keluar dari negara Malaysia secara illegal dan luput dari pantauan, sinergitas dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses tersebar di wilayah Nunukan, tentunya sangat membantu kami (BP3MI) dalam melakukan pencegahan PMI masuk ke negara luar secara ilegal,” imbuh Ginting.

Tidak sekedar memberikan perlindungan terhadap PMI bermasalah, kata Ginting lagi, di tahun 2022 tersebut pihaknya juga memberikan pelayanan terhadap penempatan PMI mandiri dan PMI Specified Skilled Worker ke Jepang yang jumlahnya mencapai sebanyak 21 orang.

“Pelayanan terhadap PMI jalur mandiri itu, biasanya kepada mereka yang memiliki kopentensi di bidang tertentu dan sudah diterima bekerja di Luar Negeri. Dalam hal ini, BP3MI hanya memastikan kelengkapan berkasnya dan melengkapi berkas yang diperlukan terhadap PMI yang akan bekerja di luar Negeri,” tutur Ginting. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button