
NUNUKAN – Personel Opsnal Satreskoba Polres Nunukan amankan seorang pemuda di Sebatik Timur inisial Tfk (22) yang nekat membawa masuk sabu 500 Gram dari Tawau Malaysia, Selain Tfk, 5 tersangka lainnya juga turut diamankan ke Mako Polres Nunukan dengan sejumlah barang bukti.
Dijelaskan oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Tfk yang diamankan Personel Opsnal. di Jl. Mulawarman, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur pada 28 November 2022 sekira pukul 13.15 Wita merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia, berinisial SM (DPO).
“Saat diamankan dan di lakukan pengeledahan badan memang tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun setelah dilakukan interogasi secara intensif, pelaku akhirnya mengakui barang haram yang dia bawa seberat 500 grma, disimpan di rumahnya, di atas lemari baju dan dibungkus menggunakan dua buah kantong plastik warna hijau dan hitam,” ucap Ricky Hadiyanto, Jumat (30/12/2022).
Sabu tersebut kata Ricky, rencananya akan dibawah ke Kota Tarakan sesuai perintah seorang pria Bernama Sdm yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Jl. Nega Jaya, Batu 3 Tawau Sabah, Malaysia,” ujar Ricky. Tfk dijanjikan upah sebesar Rp 15.000.000,’ jika berhasil mengantarkan Sabu tersebut ke tangan orang yang akan menerimanya di Tarakan.
Di Tarakan, berdasar pengembangan yang dilakukan, berhasil ‘memancing’ seorang pria bernama Jbr (46) datang ke sebuah kamar hotel untuk menjemput barang yang dibawa Tfk.
“Tim sudah rencanakan penangkapan tersangka lainnya. Setelah Jbr diamankan lalu diinterogasi akhirnya didapatlah nama An (35) yang bertugas mengantar sabu ke Toli-toli, Sulawesi Tengah,” ungkap Ricky.
Rencananya, dari tangan An, 5 bungkus sabu itu akan diserahkan kepada seorang Bernama Whd yang kini masih berstatus DPO.
Tidak lama berselang sekitar pukul 01.28 Wita, datang laki-laki berbeda ke kamar hotel inisial Rendy (29) yang sama dengan maksud mengambil 5 bungkus sabu dari tangan Taufik atas perintah Jul (DPO).
“Tim yang standby di kamar hotel itu, bersiap untuk menjaring beberapa tersangka lainnya. Rendy diketahui seorang tenaga honorer Dishub di Tarakan,” terangnya.
Pada Keesokan harinya tanggal 29 November 2022 antara pukul 12.05 Wita, Rendy dihubungi oleh tersangka lainnya berinisial Ciwang (DPO) dengan maksud menanyakan paket sabu yang akan diserahkan kepada penerima berikutnya.
Paket sabu yang dimaksud rencana akan dibawa ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Tim Opsnal melakukan control delivery untuk penyerahan paket sabu tersebut. Saat itu ada dua orang laki-laki yang sedang menunggu di pinggir jalan raya di depan Taman Berlabuh,” bebernya
Menurut Ricky, polisi sudah mengantongi ciri-ciri dua pria tersebut, Jadi begitu paket sabu diterima personel Opsnal langsung mengamankan kedua pria yang bernama Rahimin (27) dan Muliadi (24).
Ricky mengaku, tim Opsnal Polres Nunukan gagal melanjutkan pengembangan, karena pada pukul 14.00 Wita hari yang sama, Saddam bandar sabu di Tawau mendapat informasi bahwa ada penangkapan di Kota Tarakan.
“Komunikasi sudah tidak bisa dilakukan antara kurir dan penerima. Sehingga tersangka dan barang bukti yang ada tim Opsnal bawa ke Mako Polres Nunukan,” terang Ricky.
Empat orang yang berstatus DPO Polres Nunukan. Selain Saddam, Ciwang, dan Wahid, juga ada Jul.
Masing-masing tersangka, seperti Taufik berperan sebagai kurir atau pembawa barang sabu yang disuruh oleh Saddam (DPO) menuju Kota Tarakan dan dijanjikan upah sebesar Rp15 Juta.
Jabbar berperan sebagai pembeli dan sekaligus mengambil barang sabu sebanyak 5 bungkus dari Taufik dan membawa barang sabu dari Tarakan menuju ke Toli-Toli dengan menyuruh saudara Anto mengantar ke Toli-Toli.
Penerimanya adalah seorang laki-laki insial Wahid (DPO). Harga barang 5 bungkus sabu sebesar Rp120 Juta. Namun baru terbayar sebesar Rp60 Juta. Sisanya akan dibayar apabila sudah laku terjual di Toli-Toli.
Rendy berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa barang sabu sebanyak 5 bungkus dari Kota Tarakan atas suruhan Jul (DPO).
Kemudian disuruh oleh Ciwang (DPO) untuk memberikan kepada Mulyadi dan Rahimin. Rahimin belum ketahui besaran upahnya. Namun, sebelumnya Jul dan Ciwang sudah berhubungan terlebih dahulu.
Mulyadi dan Rahimin berperan sebagai kurir yang mengambil barang sabu dari Rendy dipinggir jalan raya di depan Taman Berlabuh, Tarakan atas suruhan Ciwang (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp7,5 Juta.
Sementara Anto berperan sebagai kurir yang membawa atau mengantar sabu ke Toli-Toli atas suruhan Jabbar dan di janjikan upah sebesar Rp10 Juta. Penerima adalah seorang laki-laki yang berada di Toli-Toli insial Wahid (DPO).
Terhadap keenam tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DEVY/DIKSIPRO)