NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD mempertemukan perwakilan warga kompleks perumahan BTN Bumi Nunukan Raya (BNR) dengan pihak PT. Sido Bangun Karya (SBK) pada Jum’at (28/11/2025) menghasilkan keputusan agar PT SBK selaku developer perumahan segera melengkapi setiap rumah di komplek tersebut dengan fasilitas jaringan air bersih. Begitu yang menjadi tuntutan warga penghuni komplek.
Tuntas mendengarkan dan mempertimbangkan penyampaian dari pihak-pihak terkait peserta rapat, secara tegas Pimpinan Rapat, Andi Fajrul Syam memutuskan dalam kurun tiga bulan kedepan, PT SBK harus menuntaskan ketersediaan sarana penyalurAn air bersih pada setiap rumah hunian warga komplek. Sebab memang menjadi hak warga penghuni dan merupakan tanggungjawab yang wajib dipenuhi developer.
Terpenuhinya keinginan yang sudah bertahun-tahun dinantikan sebagian besar penghuni komplek perumahan yang berlokasi di Jl. K.H. Agus Salim. Kp. Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah tersebut rupanya belum sepenuhnya menuntaskan urusan PT. SBK yang berhubungan dengan persoalan air bersih.
Belakangan terungkap, perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan itu ketahuan telah berbuat curang. Melakukan pelanggaran cukup serius. Yaitu, menjual kembali air bersih produksi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan secara illegal kepada warga penghuni komplek perumahan yang dikembangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jum’at (28/11/2025) lalu dilakukan hearing di Ruang Rapat Ambalat II Gedung DPRD Nunukan. Agenda rapat mengakomodir permasalahan yang diadukan warga, bahwa PT. SBK tak kunjung menyelesaikan tanggungjawab melengkapi rumah yang mereka jual dengan sarana sambungan jaringan air bersih.
Padahal ada penghuni yang sudah menempati rumah cicilan tersebut lebih kurang selama lima tahun. Warga juga memperlihatkan bukti brosur promosi yang pernah disebarluaskan pihak developer ketika memasarkan unit-unit rumah yang mereka bangun saat itu. Diantara fasiltas yang disediakan, mencantumkan sarana penyaluran air bersih dari perusahaan pengelola air bersih setempat pada setiap unit rumah yang mereka tawarkan.
Melalui beberapa warga di komplek perumahan ini, diperoleh informasi, bahwa PT. SBK tak kunjung memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas sambungan air bersih pada rumah yang mereka bangun lalu dijual kepada masyarakat. Belakangan malah ‘membuka bisnis’ jualan air bersih yang menyasar ke warga penghuni komplek sebgai konsumennya.
Cukup mengejutkan, air yang dijual oleh PT. SBK tersebut ternyata adlaah air bersih produksi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan. Air terlebih dahulu ditampung pada beberapa tangki besar penyimpanan yg keberadaanya ditempatkan pada titik ketinggian kawasan sekitar lokasi perumahan . Penyaluran ke rumah-rumah para ‘pelanggannya’ menggunakan saluran pipa dengan sitem buka tutup sederhana.
Khairul, warga komplek perumahan yang tinggal di Blok I mengatakan, tidak hanya secara lisan, promosi pemberitahuan kepada warga yang berminat berlangganaan air bersih a la PT SBK ini juga disampaikan menggunakan selebaran surat yang diedarkan ke setiap rumah warga.
“Sebatas yang kami tahu, cukup banyak rumah tangga warga di komplek perumahan ini yang jadi pelanggannya. Kalau yang lain masih memilih beli pada mobil tangki yang jual air keliling. Mungkin karena soal selisih harga, kebanyakan yang masih memilih beli dari luar,” terang Khairul.
Sakar, salah seorang warga penghuni komplek, saat ditemui media ini membenarkan dirinya adalah salah satu di antara beberapa pelanggan air bersih yang didistrubusikan oleh PT. SBK.
“Kalau tidak salah, saya mulai menjadi pelanggan sejak sekitar lima bulan yang lalu,” terang Sakar.
Sama seperti dikatakan Khairul atau warga penghuni komplek lainnya, dipastikan Sakar bahwa tarif berlangganan air bersih produk Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan melalui praktik ilegall yang dilakukan PT. SBK dihitung dengan perkalian jumlah penghuni rumah.
“Setiap jiwa membayar biaya berlangganannya (air) sebesar Rp 70 ribu. Saya di rumah ada 4 jiwa. Artinya perbulan harus bayar Rp 280 ribu hanya untuk biaya kebutuhan air bersih per bulan. Pembayarannya juga nda boleh telat walau satu hari. langsung ditelpon untuk ditagih,” Ujar Sakar. ADHE/DISPRO)



