Nunukan

Biaya Perawatan Korban Penembakan Ditolak BPJS

Yuliarsih : Ketentuanya diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018,”

NUNUKAN – Sakri (27) warga Sebatik yang mengaku menjadi korban berondongan tembakan oleh orang tidak dikenal saat berada di perairan Tawau, Malaysia mempertanyakan jaminan pelayanan kesehatan melalui program BPJS yang tidak dia dapatkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang beralamat di RT 01, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini terpaksa harus menjalan perawatan intensif di RSUD Nunukan akibat beberapa luka tembak yang dia alami di bagian kaki.

Saat diwawancarai diksipro.com terkait kejadian yang dia alami, Sakri yang tengah dirawat di RSUD Nunukan sempat mengeluhkan ditolaknya tanggungan program BPJS yang dia ikuti untuk biaya perawatannya.

“Bagaimana ini ya?. Saya kan peserta BPJS tapi klaim biaya pengobatan dan perawatan saya ditolak,” terang Sakri.

Diklarifikasi pada Kamis (13/1/2022) sekitar Pk 14.00 Wita di ruang kerjanya, Kepala BPJS Nunukan, Yuliarsih Sahar membenarkan adanya konfirmasi dari pihak korban penembakan terhadap tanggungan biaya BPJS untuk biaya perawatan Sakri.

Namun setelah mempelajari kejadian peristiwanya, menurut Yuliarsih, kasus Sakri tidak termasuk dalam kategori tanggungan BPJS.

“Setelah menerima konfirmasi dari pihak korban, sesuai standar kerja yang telah ditentukan, kami (BPJS) perlu mengetahui kronologis kejadian peristiwa yang terjadi,” terang Yuliarsih.

Berdasar informasi kronologis yang diterima pihak BPJS, terangnya, kasus Sakri tidak bisa mendapatkan jaminan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018, Bagian Kedua, Tentang Manfaat yang Tidak Dijamin.

Yuliarsih merinci sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin seperti yang diatur dalam Pasal 52. Diantaranya, termasuk kejadian yang dialami oleh Sakri, pada poin huruf p, dijelaskan tentang pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan yang dapat dicegah.

“Apalagi di dalamnya ada perbuatan –dilakukan dengan kesadaran- tindak kriminal yang kejadiannya mestinya dapat dicegah,” kata Yuliarsih.

Penjelasannya melalui klarifikasi yang dilakukan diksipro.com ini, diharapkan oleh Kepala BPJS Nunukan ini dapat menjadi pemahaman bagi masyarakat secara lebih luas tentang layanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS.

“Silahkan masyarakat menyimak Perpres Nomor 82 Tahun 2018 agar tidak salah paham dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS,” pungkas Yuliarsih. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button