Nunukan

Penyesuaian Tarif Air Minum Difektifkan Mulai April 2022

Masdi : “Kami sudah menundanya selama dua tahun,”

NUNUKAN – Sempat menunda selama 2 tahun, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan akhirnya melakukan penyesuaian tarif baru untuk pelanggannya di daerah ini.

Kenaikan penyesuaian tarif sebesar Rp 592 tersebut diefektifkan sejak bulan April 2022 atau untuk tagihan pada bulan Mei 2022 ini berlaku untuk semua kriteria pelanggan.

Misal, untuk perhitungan penggunaan mulai 0 hingga 10 meter kubik air termasuk abonemen, tarif lama yang harus dibayar pelanggan dengan klasifikasi rumah tangga sebesar Rp 36.000 maka pada tarif baru menjadi sebesar Rp 41.920.

Demikian juga pada pelanggan untuk klasifikasi niaga kecil. Dalam setiap penggunaan air mulai dari 0 hingga 10 meter kubik, jika pada tarif lama membayar sebesar Rp 63.000, penyesuaian tarif barunya menjadi sebesar Rp 68.920.

Menurut direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi, penyesuaian tarif air ini terpaksa dilakuan menyusul ‘perintah’ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.

Ditambah dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 88.44/K.757/2021 tentang penetapan Tarif batas Atas dan tarif batas Bawah badan Usaha Milik Daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dalam wilayah Priovinsi Kalimantan Utara.

“Sebenarnya, kami sudah menunda penyesuaian tarif tersebut selama dua tahun. Namun saat ini perintah tersebut harus dilaksanakan,” terang Masdi.

Namun demikian, lanjutnya, penyesuaian besaran tarif air minum tersebut tidak ditetapkan begitu saja. Melainkan melalui kajian oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara yang melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Borneo Tarakan.

Hasilnya kemudian, lanjut Masdi, dituangkan dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/201/III/2022.

Selain Nunukan, penyesuaian tarif air minum ini juga dilakukan Perumda Air Minum kabupaten kota yang ada di wilayah Kaltara.

Nilai penyesuaian tarif sebesar Rp 592 di Kabupaten Nunukan dipastikan jauh lebih rendah jika dibanding Kota Tarakan yang melakukan penyesuaian tarif hingga sebesar Rp 2380.

Daerah ini berada diurutan ketiga setelah kota Tarakan lalu Kabupaten Tana Tidung yang melakukan penyesuaian hingga sebesar Rp 1560. Setelah Nunukan, dengan selisih hanya Rp 1 adalah Kabupaten Malinau, sebesar Rp 591. Terendah adalah Kabupaten Bulungan yang menetapkan penyesuaian tarif air minumnya hanya sebesar Rp 536.

Penyampaian informasi penyesuaian tarif air minum di Kabupaten Nunukan ini digelar oleh Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan Rabu, (30/3/2022) dalam sebuah acara Coffee Morning yang dihadiri pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus serta Asisten II Pemkab Nunukan, H. Asmar yang juga merupakan Pembina pada Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan.

Kalangan media massa yang ada diundang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan informasi dalam menyampaikan penyesuaian tarif air minum ini kepada masyarakat secara luas. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button