Nunukan

Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat

Endah : “Antara lain bukti keberhasilan kerja kami,”

NUNUKAN – Memprihatinkan. Kasus-kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak di Nunukan mengalami peningkatan jumlah yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil release Polres Nunukan, pada Tahun 2022 kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak tercatat sebanyak 41 kasus. Jumlah yang meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebelumnya, sebanyak 25 kasus.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban kekerasan dan TPPO yang ditangani pada tahun 2022 tercatat 23 kasus korban kekerasan terhadap anak.

Dari jumlah tersebut,terbanyak adalah tindak kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 14 kasus, kekerasan fisik 1 kasus dan 8 kasus anak lainnya, berurusan dengan hukum. Serta 1 kasus anak menjadi korban TPPO.

Beradasar pantauan Diksipro.com, baru memasuki minggu ke II bulan Januari Tahun 2023 saja, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang berhasil diungkap oleh Polsek Nunukan sedikitnya tidak kurang dari 8 kasus.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) pada DSP3A Kabupaten Nunukan, Endah Kurniawatie menyebutkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Nunukan seperti Bara Dalam Sekam. Merupakan bahaya yang dapat terjadi di setiap waktu yang dilakukan secara diam-diam.
Namun, menurut Endah, banyaknya korban perempuan dan anak yang berani melaporkan kasus yang dialami kepada pihak berwajib, merupakan keberhasilan kerja unit PPA di DSP3A Kabupaten Nunukan.

“Terungkapnya banyak kasus tersebut tidak terlepas dari keberhasilan kami dalam mensosialisasikan pentingnya melaporkan peristiwanya agar korban perempuan dan anak mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum,” tegas Endah

Kabid PPA pada DSP3A ini memastikan pihaknya membuat wadah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat dijadikan sebagai tempat pengaduan, bertujuan antara lain upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dan perempuan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button