HukumNunukan

Tiga Instansi Terkait Lepas Tangan

Terkait Musibah SB Cinta Putri 3

NUNUKAN – Untuk kesekian kalinya, kecelakaan laut kembali terjadi di Nunukan. Kali ini, naas dialami Speedboat (SB) Cinta Putri 3, yang pada Rabu (29/1/2025) terpecah membelah atas dugaan tertabrak kayu yang mengapung namun tidak terlihat oleh motorisnya lantaran cuaca buruk. Dari 17 orang penumpang yang diangkut, hanya 10 orang yang berhasil selamat. Sedangkan 7 penumpang lainnya ditemukan sudah pada kondisi menjadi jenazah.

Belakangan terungkap, SB Cinta Putri dengan motorisnya Irwansyah, yang bertolak dari salah satu dermaga trdisional di Nunukan rencananya akan mengantar penumpangny ke daratan kawasan Sebakis, masih dalam wilayah Kecamatan Nunukan tersebut melakukan pelayaran secara ilegal.

Selain tidak dilengkapi dokumen surat-surat bukti kepemilikan sarana transportasi air tersebut, SB Cinta Putri 3 tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang sah, tidak ada manifest (Daftar Penumpang) hingga persyaratan menyediakan life jacket untuk dikenakan penumpang selama pelayaran berlangsung.

Untuk kesekian kalinya pula, tidak satu pun institusi terkait di daerah ini yang memastikan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kelalaian maupun pelanggaran aturan dalam pelayaran SB Cinta Putri 3 yang dikemudikan motoris Irwansyah dengan muatan penumpang sebanyak 17 orang yang terjadi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, melalui Kepala Bidang Angkutan, Lisman memastikan sejak lima tahun lalu atau tepatnya terhitung sejak tahun 2020 urusan perijinan dan pengawasan angkuat laut sudah tidak berada pada menereka. Menyusul instruksi Kementerian Perhubungan yang mengambil alih kewenangan tersebut lalu dilimpahkan menjadi tugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Bukan pada kami. Urusan surat kapal sungai sudah dialihkan pada BPTD. Sedangkan penanganan urusan surat kapal laut ada pada KSOP. Walau ada kerancuan, kondisi dilapangan di Kabupaten Nunukan ini ada transportsi air yang bertolaknya dari dermaga perairan laut namun pendaratannya di dermaga perairan sungai,” ujar Lisman.

Pernyataan Lisman ini menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perhubungan hanya bertanggungjawab pada penyedian fasilitas dermaga resmi yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan soal alat transportasi yang digunakan, persyaratan dokumen kelengkapan pelayaran yang dibutuhkan hingga pengawasan keamanan pelayaran, sudah bukan kewenangan mereka.

Dikonfirmasi, pihak KSOP Nunukan melalui PLh Kepala Kantor, Ahmad Tang juga menjelaskan bahwa adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan tahun 2021 terkait pengalihan beberapa penanganan urusan pelayaran transportasi laut, KSOP juga mengalami pemangkasan kewenangan yang kemudian dialihkan kepada BPTD.

“Sejak saat itu, KSOP tidak pernah lagi menangani alat trasnportasi air berupa speedboat dengan Pas kecil. Satu hal yang bisa kami tangani hanya Pas kecil perahu nelayan,” tegas Ahmad Tang.

Terkait SB Cinta Putri 3 yang mengalami kecelakaan laut pada tanggal 29 Januari 2025, ujarnya, tidak ada hubungan dengan KSOP.

Mendapat giliran terakhir sebagai intitusi terkait yang ada di Nunukan untuk memberikan klarifikasi soal kewenangan penanganan masalah tarnsportasi air yang dikaitkan dengan laka laut yang banyak mendapat perhatian masyarakat tersebut, BPTD Nunukan juga memberikan jawaban lebih kurang ‘seragam’.

Intinya, tanggung jawab kelalaian pelayaran SB Cinta Putri 3 yang kemudian mengalami musibah sehingga merenggut korban beberapa jiwa warga Nunukan, tidak berada pada ranah mereka.

Menjelaskan fungsi dan tanggungjawab tugas mereka, Pejabat Fungsional Keselamatan Angkutan Sungai dan Danau pada BPTD Nunukan, Sofyan mengatakan, bertanggungjawab pada urusan transportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“Keberadaan kami disini hanya sebagai organisasi kerja pendukung yang memberikan persetujuan berlayar pada trnsportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” kata Sofyan.

Terkait fungsi dan tugas penanganan pada transportasi angkutan Sungai, danau dan penyeberangan tersebut, dipastikan Sofyan bahwa jika memang ada kelalaian atau pelanggaran ketentuan dalam pelayaran SB Citra Putri 3, memang bukan termasuk ke dalam wilyah tanggungjawab mereka.

“Kepastiannya, berdasar Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang beririsan langsung dengan laut adalah dibawah kewenangan Dirjen Kelautan,” ujarnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button