
NUNUKAN – Beberapa kali sukses aparat keamanan di daerah ini menggagalkan praktik penyelundupan orang ke Malaysia ternyata belum membuat jera para pelaku lainnya. Masih saja ada yang berusaha melakukan tindakan yang beresiko mendekam dibalik jeruji dan tembok penjara ini.
Kali ini, seorang pria warga Nunukan Bernama SP diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat setelah didapati dia akan memberangkatkan dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke negeri jiran terdekat, Malaysia.
Pria berusia 50 tahun itu ditemukan dan langsung diamankan di rumahnya pada Jum’at (2/12/2022), lantaran dugaan melanggar pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
Alasannya, kedua CPMI yang dia fasilitasi untuk berangkat dan bekerja ke Malaysia, YN (32) dan YK (56) tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah maupun Demand Letter (Perjanjian Kerja) serta Job Order (Kontrak Kerja) dari perusahaan yang akan dituju.
Mendampingi Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto, Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Siswati menjelaskan hasil pemeriksaan anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat di lokasi kejadian, mendapati SP melakukan praktik penempatan calon tenaga kerja secara mandiri atau tanpa badan hukum yang memastikan upaya menyelundupkan orang ke luar negeri yang dilakukannya adalah perbuatan ilegal.
“Yang pasti, pelaku diamankan untuk perkara dugaan tindak pidana Pelanggaran Keimigrasian dan Pelanggaran perlindungan PMI,” tegas Siswati.
Pemeriksaan awal, kedua CPMI yang akan memasuki negara Malaysia secara ilegal untuk bekerja tersebut bertolak dari Nunukan dengan menumpang speedboat menuju Desa Bambangan dan selanjutnya difasilitasi oleh SP untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, kedua CPMI tersebut memang tidak bisa menunjukkan kepemilikan dokumen Keimigrasian maupun surat-surat sebagai tenaga kerja di perusahaan yang akan dituju di Malaysia,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan ini.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua CPMI ilegal ini langsung diamankan. Demikian juga pelaku SP yang berhasil ditemukan di rumahnya yang berada di Jl. Pattimura, Sungai Sembilan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti tindak kejahatan yang dia lakukan berupa uang Ringgit Malaysia (RM) 700 atau setara dengan kisaran Rp 2,3 juta serta 3 unit handphone.
Terhadap kedua CPMI, menurut Siswati setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangannya, akan diserahkan kepada BP3MI Nunukan guna penanganan lebih lanjut. Sedangkan terhadap SP akan dilakukan Tindakan penanganan secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DEVY/DIKSIPRO)