HukumNunukan

Akan Selundupkan Orang ke Malaysia, 2 Pelaku Diamankan Polisi

NUNUKAN – Dua orang pria, HE (46) dan AK (43) diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan lantaran dugaan percobaan penyelundupan orang untuk ditempatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada Jum’at (25/11/2922).

Mendampingi Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto, Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati menjelaskan, Lidik terkait tindak pidana percobaan penyelundupan manusia dan orang di dermaga tradisional Haji Putri, Kelurahan Nunukan Timur yang dilaksanakan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan saat itu, menemukan 5 orang yang terdiri dari 3 orang dewasa dan 2 anak-anak, yang diduga akan melakukan perjalanan laut ke Malaysia.

“Rencana keberangkatan mereka (ke Malaysia) mencurigakan anggota Unit Pidum Sat Reskrim , karena tanpa melalui pemeriksaan Kantor Imigrasi,” terang Siswati.

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif oleh anggota Polisi di lapangan, kelimanya tidak dibekali dokumen keimigrasian yang sah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Para calon PMI yang akan bertolak ke negeri Jiran terdekat tersebut mengakui keberangkatan mereka dibantu atau difasilitasi seorang pengurus (calo) bernama HE.

HE, yang merupakan warga berdomisili di Gg. Kakap RT. 17 Kelurahan Nunukan Timur yang saat itu berada di tempat lokasi pemberangkatan karena akan mengantarkan kelima orang tadi ke Malaysia, langsung diamankan petugas.

Sementara itu, terhadap pelaku bernama AK, dia terjaring di Dermaga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, juga didapati akan memberangkatkan orang ke Malaysia secara ilegal.

AK yang merupakan penduduk Jl. Ahmad Yani RT. 07 RW. 06 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan tersebut, saat itu didapati tengah menunggu 5 orang yang terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 orang anak, yang akan dia berangkatkan ke Malaysia untuk tujuan bekerja.

“Pelaku AK diamankan di Dermaga Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan saat menunggu kedatangan orang yang akan dia berangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” terang Siswati.

Modus operandi masing-masing pelaku, kata Siswati lagi, dengan sengaja memberangkatkan orang ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagai PMI guna mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan bersama barang bukti,” lanjut Siswati.

Barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kasi Humas Polres Nunukan untuk, berupa Surat Cuti yg dikeluarkan oleh Company Di Malaysia Dan 1 unit alat komunikasi berupa handphone, milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan
Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button