HukumNunukan

Oknum Guru Berstatus ASN Yang Lakukan Aksi Penipuan Terancam Diberhentikan

Teguh : “Tunggu hasil keputusan Pengadilan,”

NUNUKAN – Al (30) pelaku aksi penipuan di Sebatik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SMK Negeri Sebatik, terancam bisa diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Henri Sutanto.

Pemberhentian tersebut, lanjut Teguh, menyesuaikan tingkat kesalahan yang dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah berdasar hasil keputusan pengadilan.

Saat dikonfirmasi Kamis (12/1/2023), Kadisdik Provinsi Kaltara ini tidak membantah jika ada oknum guru SMK di Sebatik yang saat ini tengah diperiksa oleh pihak berwajib lantaran terindikasi melakukan aksi penipuan.

Beberapa saat setelah menerima informasi kasus tersebut, terang Teguh, dia langsung memerintahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nunukan untuk ke lapangan melakukan cross check kebenarannya.

“Laporan dari hasil pemeriksaan Kacab Dinas Pendidikan Nunukan, membenarkan terjadinya kasus penipuan oleh oknum guru SMK tersebut,” terang Teguh.

Setelah memastikannya, lanjut Teguh, selaku Pembina Kepegawaian, khususnya kepada para tenaga guru, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolian menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.

“Nanti setelah ada kepastian bahwa yang bersangkutan memang ditetapkan bersalah (oleh Pengadilan), otomatis akan ada Tindakan berikutnya dari Disdik,” terang Teguh.

Ditanyakan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Al jika kelak pengadilan telah menetapkan oknum guru tersebut bersalah, masih seperti diterangkan Teguh, melihat dari ringan atau beratnya kesalahan yang dilakukan Al.

“Jika kesalahannya tergolong ringan, mungkin bisa diberi teguran. Tapi kalau kesalahan tergolong berat, Tindakan tegas hingga diberhentikan, bisa saja dilakukan,” kata Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria di Sebatik Bernama Al berhasil menipu seorang petani rumput laut bernama Hr. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 766.305.000.

Al yang belakangan diketahui sebagai tenaga guru berstatus ASN yang mengajar di SMK Sebatik berhasil memperdaya Hr setelah dia mengaku dapat memasilitasi meloloskan anak Hr masuk sebagai Polisi tanpa tes.

Korban yang memang berambisi anaknya bisa menjadi anggota Polisi memenuhi segala persyaratan kebutuhan ‘uang pelicin’ yang diajukan Al agar putranya yang bernama Haf bisa menjadi aparat berseragam cokelat tersebut.

Setelah mengeluarkan biaya hingga sebesar Rp 766 juta lebih, Hr mulai curiga dirinya masuk dalam perangkap aksi penipuan yang dilakukan Al. Dia kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib di Polres Nunukan.

Unit Reskrim Polres Nunukan yang menindaklanjuti laporan Hr, mendapat informasi bahwa pelaku ternyata telah melarikan diri ke Tarakan. Berkordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan, keberadaan Al akhirnya diketahui sedang bersembunyi di rumah salah seorang keluarganya di Kelurahan SKIP, Kp. Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Pelaku yang tidak berkutik dan tanpa memberikan perlawanan saat ditangkap, digiring ke Mapolres Tarakan dan dilakukan penjemputan sehari kemudian oleh anggota Unit Reskrim Polres Nunukan. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button