Dishub Nunukan Akui Pendapatan Dari Retribusi Parkir Belum Maksimal
Mahyuddin : “Kami masih kekuranagn tenaga petugas di lapangan,”

NUNUKAN – Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Nunukan Mahyuddin akui pihaknya belum maksimal memperoleh sumber pendapatan dari hasil penarikan retribusi parkir.
Salah satu alasannya, mereka masih mengalami keterbatasan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ditempatkan pada titik-titik lokasi parkir di tepi jalan.
“Terdapat beberapa titik lokasi parkir ditepi jalan umum yang belum bisa dilakukan penarikan retribusi lantaran keterbatasan tenaga petugasnya. Salah satu contoh di seputaran Alu-Alun. Kami baru sekedar membuat marka parkir tapi belum melakukan penarikan retribusi,” terang Mahyuddin, Kamis (22/12/2022)
Sesuai Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkir, terangnya, ada dua jenis retribusi parkir yang bisa diperoleh. Yakni lokasi parkir tempat khusus dan lokasi parkir di tepi jalan umum.
“Parkir di tepi jalan umum kalau dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009Â tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan boleh dilakukan di Jalan Kabupaten,” terangnya.

Sejauh ini untuk parkir tepi jalan umum, lanjut dia, yang sudah dilakukan penarikan retribusi pada lokasi Pasar Pagi dan Pasar Inhutani sedangkan retribusi untuk parkir khusus berada di Pasar Yamaker dan RSUD Nunukan.
Berpotensi memberi pendapatan untuk derah cukup signifikan, Mahyuddin berharap kedepannya kawasan ke depan Alun-alun Nunukan juga bisa segera dilakukan penarikan retribusi di tepi jalan umum.
“Jika tahun depan ada penambahan SDM, akan dilaksanakan penempatan petugas penarikan retribusi parkir di lokasi kawasan Alun-Alun mengingat tempat tersebut merupakan salah satu titik keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat,” kata Mahyuddin. (DEVY/DIKSIPRO)