HukumNunukan

Kejari Nunukan Kembali Sita Dana Kasus korupsi Pembangunan Septic Tank

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali melakukan penyitaan uang pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan.

Kali ini dana senilai Rp 600 juta yang berhasil disita, dari salah seorang tersangka bernama KS selaku Direktur PT KCI pada Kamis (24/11/2022) melalui penasihat hukumnya, Hasrul.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto menegaskan, penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Sprint-13/O.4.16/Fd.1/10/2022.

“Uang tersebut diduga sebagai keuntungan yang diperoleh tersangka dari tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Septic Tank Tahun Anggaran 2018,” kata Teguh Ananto.

Penyitaan, lanjut dia, dilakukan sebagai hasil pengembangan penyidikan dan upaya koordinasi dengan pihak tersangka.

Tersangka KS, lanjut Teguh, secara kooperatif dan dengan itikad baik mau mengembalikan uang dari sebagian keuntungan yang dia peroleh, melalui pihak keluarga.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, total kerugian negara yang terjadi pada kegiatan itu di tahun 2018, mencapai Rp 1.269.450.000,-

Teguh Ananto menuturkan, untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli.

Pemeriksaan tambahan juga akan dilakukan kepada dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, ZN dan El pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Nantinya, seluruh tersangka akan saling bersaksi. Upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik sejauh ini telah mencapai Rp 1.900.000.000,-

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan ini juga berharap tersangka lainnya yang akan diperiksa dapat bersikap kooperatif, mau melakukan pengembalian keuntungan yang telah diperoleh.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara sendiri telah menjadi paradigma baru penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan RI,” tegas Teguh.

Langkah tersebut dipastikan tidak hanya memenuhi keadilan dan kepastian hukum, namun juga mengedepankan kemanfaatan penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button