
NUNUKAN – Selasa (22/11/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menambah dua nama tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).
Kedua tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksud, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Septic Tank pada Tahun 2018 ZS dan mantan Kabid PKP pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertamanan, Kebersihan dan Pertanahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto menegaskan, ZS dan El akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang menyebabkan negara dirugikan hingga sebesar Rp 3.634.500.000,- merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Nunukan.
“Ditetapkan keduanya sebagai tersangka setelah Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Nunukan mengembangan penyidikan dan menemukan alat bukti atas keterlibatan dan peran keduanya pada kasus tersebut,” kata Teguh Ananto.
Di antara bukti kesalahan yang ditimpakan, misalnya penyalahgunaan kewenangan jabatan seperti yang dilakukan El yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sejak 2018 – 2020 lalu.

Untuk kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka, lanjut Teguh, saat ini perwakilan BPKP Kaltara di Tarakan telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHA-PKKN) dan tim penyidik pada Tim Pidana Khusus (Tim Pidsus) akan melakukan ekspos bersama BPKP Kaltara, Jumat (25/11/2022) mendatang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan secara marathon oleh Tim Penyidik di Kejari Nunukan yang diperkirakan berlangsung sejak Pk. 10.00 WITA hari itu baru berakhir sekitar Pk. 17.00 WITA.
Setelah Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print.35,36/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 Nopember 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-37,38/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022 ditandatangani Teguh Ananto, kedua tersangka dikenakan rompi tahanan Kejari Nunukan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan.
Ditetapkan ZS dan El sebagai tersangka oleh Kejari Nunukan pada kasus ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Nunukan. Diketahui pada kasus sama, sebelumnya Kejari Nunukan telah menetapkan MA, YU, Ms dan KS dengan total tersangka saat ini berjumlah enam orang.
Teguh menuturkan penanganan selanjutnya pada kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) ini, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli. (DEVY/DIKSIPRO)