
NUNUKAN – Seorang pria, oknum tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, AH (29) diamankan pihak berwajib, Sabtu (19/11/2022) setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama ER (32).
Pria beralamat di Jl. Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat itu diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah dilaporkan oleh korban yang tidak lain adalah kekasih pelaku sendiri.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan penganiayaan terjadi sekitar Pk. 11.20 WITA di sebuah rumah kost di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah.
Kronologinya, menurut Siswati saat pasangan kekasih itu bertengkar, setelah AH meminta kepada ER agar hubungan mereka diakhiri.
“Korban ternyata tidak menerima hubungan asmaranya dengan pelaku berakhir dan marah kepada pelaku,” kata Siswati, Senin (21/11/2022).
Pelaku yang kemudian jadi emosi langsung menindih tubuh korban dan menampar wanita tersebut pada bagian pipi.
Usai melakukan aksinya, lanjut Siswati, AH bermaksud pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Namun ER berusaha mencegah kepergian cowoknya dengan menghalang-halangi jalannya sepeda motor yang ditunggangi AH.
Bukannya iba, AH justru menabrak ER dengan sepeda motornya sehingga wanita kekasihnya tersebut terjatuh dan luka pada bagian lutut akibat gilasan roda sepeda motor.
Selanjutnya AH pergi tanpa menggunakan sepeda motornya meninggalkan ER yang kesakitan. Tidak terima mendapat perlakuan seperti itu oleh pria yang selama ini menjadi pecarnya tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Nunukan.
Keterangan medis menyebutkan ER mengalami luka bengkak pada lutut kanan akibat benturan benda tumpul. Selain itu korban juga mengeluhkan rasa sakit pada dada kanan, rasa sakit pada pipi kiri akibat di tampar menggunakan tangan kosong.
Siswati menuturkan, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan. Selanjutnya AH yang dituduh melakukan penganiayaan membenarkan perbuatannya.
“Selanjutnya kita akan upayakan untuk dilakukan Restorative Justice, karena perkara tersebut masuk dalam penganiayaan ringan,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)