Ingin ke Sekolah Pakai Motor, Pelajar SMP Lakukan Curanmor
Dibebaskan, Karena Masih di Bawah Umur

NUNUKAN – Karena pelaku masih dibawah umur, Polsek Nunukan akhirnya menghentikan penanganan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pelajar SMP bernama MI.
Bocah berusia 13 tahun itu dibebaskan dari perkaranya setelah mendapat diversi penyelesaian perkaranya melalui Restorarive Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menegaskan, untuk kasus seperti yang dilakukan MI mestinya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.
“Namun mengingat dia (MI) merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar, maka wajib dilakukan diversi untuk penyelesaian perkara secara Keadilan Restorative,” kata Siswati.
Pemberian diversi penyelesaian perkaranya melalui Restorarive Justice, lanjut Siswati, didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
Pertama kali mengetahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor adalah pelajar SMP, pihak kepolisian langsung menghubungi orang tua yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan.
“Termasuk saat diminta keterangannya, pelaku tetap didampingi orang tuanya,” terang Siswati.
Berdasar keterangan MI, dirinya mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri bernama AR karena ingin memiliki sepeda motor yang bisa dia gunakan ke sekolah. Setiap pergi ke sekolah, sepeda motor tersebut digunakan oleh MI. Namun sepulang dari sekolah, sepeda motor itu dia sembunyikan di Terminal Pasar Induk.
Agar tidak diketahui oleh pemiliknya, MI melepas plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta spion kendaraan roda dua curiannya tersebut.
Kasus pencurian sepeda motor oleh anak di bawah umur ini berawal pada tanggal 7 September 2022 lalu, saat warga benama AR lupa mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya yang dia parkir di depan rumahnya, di Jl. Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur. Padahal saat itu dirinya harus ke Sebatik.
Merasa aman karena di parkir dihalaman rumah sendiri, untuk sebuah keperluan, AR berangkat ke Sebatik. Namun saat pulang setelah dua hari di Sebatik, pria tersebut terkejut karena tidak mendapati lagi sepeda motor milikna terparkir di halaman rumah.
Belakanga terungkap bahwa kunci sepeda motor milik AR saat masih terpasang di Sepeda motor, diambil dan disembunyikan oleh bocah bernama MI, tetangganya sendiri. Saat mengetahui AR melakukan perjalanan ke Sebatik, MI mengambil sepeda motor itu dan menggunakannya saat pergi dan pulang sekolah.
AR yang memastikan sepeda motormiliknya hilang, segera melaporkan ke Polsek Nunukan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polisi pada Rabu (19/20/2022).
Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian yakni MI, seorang remaja laki-laki, yang berhasil diamankan pada Rabu 19 Oktober 2022 di Jl. Angkasa Gg Borneo, beserta satu unit sepeda motor milik korban. (DEVY/DIKSIPRO)