
NUNUKAN – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sebatik, RD (38) dan SR (38) terjerat kasus hukum setelah didapati memiliki narkoba jenis Sabu oleh angggota Satuan Reskoba Polres Nunukan, Jum’at (12/8/2022)
Mirisnya, masing-masing dari kedua wanita tersebut, saat ditangkap petugas pada dua tempat berbeda, diketahui dalam kondisi sedang hamil. Usia kandungan RD memasuki 7 bulan sedangkan SR hanya tinggal menunggu hari untuk melahirkan.
RD diamankan di sekitar Dermaga Pelabuhan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan. Menyusul SR di kediamannya di Jl. Pantai Indah, Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur.
Kronologis penangkapan, seperti yang disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, menindaklajuti informasi dari masyarakat tentang seorang wanita penumpang Speedboat (SB) Sadewa Gemilang yang akan bertolak ke Tarakan membawa Sabu.
“Saat RD digeledah, di dalam sebuah kantong plastik berisi makanan ringan bawaan terduga pelaku, ditemukan Sabu,” kata Ibnu Jum’at (19/8/2022).
Belakangan Sabu yang didapati pada RD memiliki berat 100 gram tersebut diakui pelaku diperoleh dari seorang wanita lainnya bernama SR. Rencananya bubuk kristal terlarang tersebut akan dibawa RD ke Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang bernama K, sebagai pemesannya.
Pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Nunukan, berhasil menemukan dan mengamankan SR di rumah kediamannya di Desa Tanjung Aru. SR mengatakan Sabu yang diberikan kepada RD dia peroleh dari pria bernama R yang beralamat di Bergosong, Sebatik-Malaysia.
Demi membeli Sabu seberat 100 gram dengan harga Rp 15 juta dari R tersebut, SR dan RD menanggung biaya secara patungan. Dari SR sebesar Rp 5 juta dan dari RD sebesar Rp 10 juta.
Karena kedua wanita terduga tersangka kasus narkoba ini tengah hamil, mereka mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasusnya. Satreskoba Polres Nunukan melakukan koordinasi dengan Dokter Kesehatan Polri terkait pengawasan kehamilan dan pemenuhan gizi untuk kandungannya sehingga tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.
“Rencananya kami juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Lapas Nunukan terkait tempat penitipan sementara pelaku. Mungkin di Lapas nanti dapat disediakan tempat untuk ibu yang hamil hingga menyusui setelah melahirkan nanti,” terang Ibnu.
Akibat perbuatannya, terhadap terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan ini mulai untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DEVY/DIKSIPRO)