Kantor Imigrasi Nunukan Temukan Kejanggalan
Pada Alasan 3 WNA Yang Memotret Tempat Terlarang di Sebatik

NUNUKAN – Sejumlah kejanggalan ditemukan dari alasan 3 warga negara asing yang masuk ke Indonesia lalu melakukan aktifitas pemotretan di dekat wilayah perbatasan negara, di Sebatik pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak, setelah melakukan interogasi pasca diamankannya ketiga WNA tersebut.
Salah satu kejanggalan dimaksud, ketiga warga asing itu ternyata sama sekali tidak mengantongi dokumen resmi apapun terkait survey rencana pekerjaan yang akan mereka lakukan di Indonesia. Baik dokumen dari Pemerintah Malaysia maupun dari Pemerintah Indonesia, mengingat rencana proyek yang dijadikan alasan, melibatkan hubungan antara dua negara, Indonesia dan Malaysia.
Ketiga warga asing tersebut, kata Washington, mengaku tengah melakukan survey untuk rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan daratan Malaysia dengan daratan Pulau Sebatik di Indonesia.
“Tapi berdasar hasil pemeriksaan yang kami lakukan, mereka tidak memiliki dokumen terkait kegiatan kerja yang dimaksudkan. Apalagi jika ternyata proyek itu melibatkan hubungan antara dua negara. Mestinya mereka memiliki dokumen-dokumen pendukung terkait. Dan saat melakukan survey mestinya didampingi oleh instansi terkait di Indonesia. Alasan mereka kan jadi janggal dan cukup mencurigakan,” kata Wahington.
Diketahui sebelumnya, tiga warga negara asing, dua dari Malaysia masing-masing Leo Bin Simon (39) dan Ho Jin Kiat (40) serta satu orang dari Tiongkok, Ji Dong Bai (45) diamankan oleh anggota Satgas Marinir Ambalat XXVIII karena didapati membuat rekaman foto pada beberapa titik di wilayah Sebatik. Termasuk objek vital terlarang, diantaranya Pos Marinir serta beberapa patok perbatasan negara.
Setelah diamankan, ketiganya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan awal melakukan pelanggaran keimigrasian mengenai ijin tinggal di Indonesia.
Pengamanan dan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Nunukan, menurut Washington sesuai sesuai kewenangan mereka terkait penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang digunakan. Karenanya, Kantor Imigrasi Nunukan menyangkakan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian.
Masih berdasar hasil pemeriksaan sementara di Kantor Imigrasi Nunukan, diperoleh data, Leo Bin Simon, berkewarganegaraan Malaysia merupakan seorang pendeta di Gereja Berthany Life Tawau. Juga bekerja part time sebagai asisten direktur di Medik City SDN BHD pada bidang kontruksi.
Ho Jin Kiat juga berkewarganegaraan Malaysia mengaku bekerja sebagai Project Manager di perusahaan China, Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia Sdn.Bhd yg berkantor pusat di Tienjing, China.
Sedangkan Ji Dong Bai Berkewarganegaraan China, mengaku bekerja sebagai Direktur di perusahaan China Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia Sdn. Bhd.
Penjelasan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan melalui kegiatan jumpa pers dengan sejumlah awak media di daerah ini, dipastikan tidak bermaksud untuk mematahkan informasi yang telah tersebar di tengah masyarakat terkait penangkapan 3 warga asing dimaksud.
“Dalam kesempatan ini, Kantor Imigrasi Nunukan hanya menyampaikan hasil pemeriksaan terbaru yang telah kami lakukan sesuai tugas dan fungsi kami,” terang Washington. (DEVY-PND/DIKSIPRO)