
NUNUKAN – Kamis (30/06/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 237 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro memastikan, selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan BB bukti dimaksud juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Dijelaskan Yudi, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil rekapitulasi kasus dari bulan Juli tahun 2021 hingga bulan bulan Juni 2022 dengan jumlah perkara sebanyak 237 perkara.
Diakui, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan saat itu didominasi dari perkara-perkara Narkotika. Sedangkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya adalah perkara dalam UU Darurat, pencurian, kesusilaan, dan perlindungan anak.
“Untuk pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam wadah berisi air lalu dibuang ke toilet. Sedangkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dilakukan dengan cara dibakar,” terangnya.
Dijelaskan juga, pemusnahan BB tersebut bertujuan untuk menuntaskan kewenangan Jaksa selaku eksekutor serta menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atas jabatan.
Selain dihadiri Bupati Nunukan, Asmin Laura, kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Nunukan saat itu juga disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Nunukan, Kapolres Nunukan, Kalapas Nunukan serta sejumlah instansi vertikal terkait lainnya. (INNA/DIKSIPRO)