Internasional

Di Penampungan Malaysia, PMI Alami Pemerasan

Titipan Uang Dipotong Hingga 30 Persen

NUNUKAN – Tidak hanya diamankan, setelah berada di tempat penampungan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjaring operasi penertiban oleh aparat di Malaysia, juga mengalami tindakan Pungutan Liar (Pungli) dari kebanyakan oknum aparat Task Force yang mengawasi mereka di penampungan.

Seperti yang dituturkan salah seorang PMI ilegal yang dideportasi dari negara bagian Sabah, Malaysia ke Nunukan pada Kamis (2/6/2022) lalu, bernama H bin B.

Ikut terjaring dalam sebuah operasi penertiban oleh petugas dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), bersama ratusan PMI lainnya, dia ditempatkan pada Depot Tahanan Sementara (DTS) di Bandar Sandakan.

Dibeberkan oleh H bin B, selama berada di DTS, banyak perlakuan buruk dialami PMI dari petugas yang menjaga mereka. Salah satunya adalah tindakan Pungli, atau di Malaysia dikenal dengan sebutan rasuah.

“Selama berada dalam penampungan, kami tidak boleh dijenguk langsung oleh keluarga. Kalau ada barang atau uang belanja dari keluarga, hanya dititipkan melalui petugas jaga,” terangnya.

Barang atau uang yang dititipkan tersebut, lanjutnya, tidak cuma-cuma disampaikan begitu saja kepada penerimanya. Ada biaya tidak resmi yang harus diserahkan kepada petugas bersangkutan.

“Kalau titipan uang, mereka potong sampai tiga puluh peratus (30 persen dari nilai uang yang dititipkan). Titipan barang pakaian atau makanan, bayarannya juga sangat mahal,” terangnya.

H bin B lalu mencontohkan saat istrinya pernah menitipkan uang melalui petugas jaga untuk kebutuhannya berbelanja di penampungan sebesar RM 100 atau setara dengan Rp. 330.000.

Dari jumlah tersebut, dirinya hanya menerima sebesar RM 70 (Rp 231.00) Sedangkan yang RM 30 (Rp 99.000), lebih dulu dipotong oleh petugas yang mengantarkan. Sebelum uang dia terima pemilik secara utuh.

“Masih ada resiko. Kalau ada petugas lain yang mengetahui kita mendapat titipan uang dari keluarga. Mereka juga akan meminta bagian, antara RM 10 hingga RM 20. Bahkan tidak jarang diambil semuanya,” tutur H.

Pria kelahiran Pulau Sebatik berusia 44 tahun dan mengaku sudah puluhan tahun berada di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi ini memastikan, tindakan pungli serupa itu bukan hanya dia sendiri yang mengalami.

Setiap PMI di penampungan yang mendapat titipan uang dari keluarga atau kenalan mereka pasti mendapat perlakuan yang sama.

Demikian juga dengan titipan berupa barang. Apakah itu pakaian atau bahan makanan. Kisaran nilai Ringgit Malaysia yang harus disetor kepada petugas jaga berkisar antara RM 200 hingga RM 300.

Salah seorang rekan sepenampungan H saat masih berada di DTS, bahkan pernah diminta membayar sebesar RM 300 saat menerima titipan 1 tas berisi pakaian dan sedikit bahan makanan.

“Tapi kalau untuk titipan barang atau makanan, biasanya biayanya dibayar oleh pihak keluarga yang datang membawa barang ke penampungan,” lanjutnya.

Kendati demikian, praktek rasuah atau bisa disebut sebagai tindak pemerasan itu tidak mungkin diprotes apalagi sampai melakukan perlawanan.

“Semua PMI di penampungan, pasrah dan terima saja diperlakukan seperti itu. Karena kalau sampai protes apalagi melawan, bisa saja mengalami tindakan yang lebih buruk lagi. Misalnya dipukuli,” kata H. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button