Satgas Marinir dan Lanal Nunukan Amankan 30 Calon PMI Ilegal

NUNUKAN – Prajurit Satgas Marinir Ambalat XXVII dan Lanal Nunukan berhasil mengamankan 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga hendak ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, di Sungai Mentadak dan Sungai Akoy Bambangan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan pada Sabtu (28/05/2022). lalu
Hasil ini, menurut Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan Hertanto,S.H, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya aktivitas PMI ilegal di daerah Bambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama Satgasmar Ambalat XXVII, melakukan pengintaian pada dua titik yang disebut sebagai tempat aktivitas dimaksud, yaitu Sungai Mentadak Kecil dan Sungai Akoy.
“Ternyata benar. Ada aktifitas sekelompok orang, warga Indonesia diduga kuat akan ke Malaysia secara ilegal untuk mencari pekerjaan negara tetangga tersebut,” ungkap Arif, Sabtu (28/5/2022).
Dipastikan, operasi yang dilakukan saat itu, aparat gabungan kedua institusi tersebut mengamankan 30 orang calon PMI yang diduga akan memasuki negara Malaysia secara ilegal, di Pos Marinir Bambangan.
Berdasar keterangan para WNI yang diamankan tersebut, mereka mengakui menuju ke Sebatik melalui dermaga tradisional H. Mukhtar, Nunukan.
Koordinasi lanjut yang dilakukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kalimantan Utara dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit serta Polsek Sebatik Barat.
Calon PMI ilegal yang telah diamankan diserahkan kepada pihak BP2MI guna penanganan selanjutnya.
Kepala UPT BP2MI Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes POL FJ. Ginting A.Mk. SH., MH, mengatakan, pengetatan pengawasan terhadap calon PMI ilegal dari Indonesia ke Malaysia dilakukan, sebenarnya lebih untuk melindungi PMI itu sendiri dari sisi persoalan kesejahteraan, sosial serta legalitasnya saat bekerja di luar negeri. Di antaranya, yang paling marak adalah ke Malaysia.
Bukan untuk menghalangi mereka bekerja. Namun yang diharapkan, masuknya mereka ke negara luar berlangsung melalui prosedural legal agar memiliki kekuatan hukum.
“Jika masuk secara ilegal, lalu tertangkap oleh aparat keamanan negara yang dituju, bukannya mendapat pekerjaan tapi malah ditangkap lalu dideportasi kembali ke negara asal,” lanjut Ginting.
Dalam upaya pencegahan yang dilakukan, menurut Ginting jangan ditafsirkan sebagai tindakan yang tidak manusiawi karena menghambat orang yang ingin bekerja mencari nafkah.
Harus dilihat, upaya tersebut sebagai tindak penyelamatan dengan mengurangi terjadinya praktik-praktik memasuki negara luar secara ilegal. Diharapkan hal itu menjadi trigger terhadap masyarakat lainnya yang ingin ke Malaysia secara non prosedural.
Terhadap 30 orang PMI yang sudah diamankan dengan masing-masing pembagiannya, laki-laki sebanyak 14 orang, perempuan 10 orang dan anak-anak sebanyak 6 orang. (INNA/DIKSIPRO)