Internasional

Malaysia Tambah Syarat Baru Untuk Masuki Negaranya

Harus Dilengkapi Asuransi Perjalanan Sebesar Rp 85 Juta

NUNUKAN – Malaysia saat ini kembali menambah persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke negara mereka. Tidak tanggung-tanggung persyaratan tambahan tersebut berbiaya sebesar RM 25 ribu atau setara dengan Rp 85 juta.

Kepastian itu disampaikan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Ph.D., setelah mengikuti rapat dengan Konsulat RI di Tawau lewat zoom belum lama ini.

Diterangkan Bupati, Malaysia secara resmi memang mulai membuka kembali pintu masuk kepada pelaku perjalanan ke negara mereka terhitung mulai 1 April 2022, pasca memberlakukan kebijakan lockdown akibat pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

“Namun pemerintah setempat (Malaysia) memberikan sejumlah syarat kepada pelaku perjalanan dari luar negeri yang ingin memasuki negaranya,” kata Laura, Kamis (31/03/2022).

Berdasar rapat virtual bersama Konsulat RI di Tawau yang diikuti saat itu, terungkap bahwa dokumen yang harus disiapkan oleh PPLN, di antaranya hasil tes negatif PCR dua hari sebelum keberangkatan, mengunduh Aplikasi MySejahtera, melengkapi deklarasi perjalanan termasuk maklumat vaksinasi melalui Aplikasi MySejahtera serta Asuransi Perjalanan.

Dirincikan, setelah tiba di Malaysia, pelaku perjalanan dari luar negeri langsung melakukan Swab Antigen sebelum keluar pintu Imigrasi. Biayanya, dibebankan kepada pelaku perjalanan itu sendiri.

Terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum divaksin atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menjalani karantina. Biaya karantina tersebut juga dibebankan kepada pelaku perjalanan.

“Jika hasil Antigennya positif Covid namun tidak bergejala atau bergejala ringan, karantina bisa dilakukan di hotel, rumah, atau pusat karantina. Namun untuk yang bergejala sedang hingga berat, wajib dirawat di rumah sakit. Semua biaya perawatan juga ditanggung sendiri,” kata Laura.

Aturan baru dari Pemerintah Malaysia terkait SOP persyaratan wajib untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri tersebut diakui Bupati sangat memberatkan untuk masyarakat di Kabupaten Nunukan.

“Karenanya, rapat virtual yang digelar untuk mendapatkan win-win solution saat itu, hingga selesai rapat, belum menghasil kesepakatan, apakah boleh tanpa Asuransi Perjalanan tersebut,” ungkap Laura.

Asuransi Perjalanan hingga sebesar RM 25 ribu tersebut, dijelaskan Laura untuk mengakomodir biaya perawatan bila pelaku perjalanan di Malaysia terjangkit virus Corona. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button