Nunukan

Masih Banyak Restoran di Nunukan Menunggak Pajak

Setelah Persuasif, Penindakan Akan Libatkan Satpol PP dan Kejaksaan.

NUNUKAN – Dari sebanyak 124 Rumah makan dan 210 Catering Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Nunukan, ternyata banyak di antaranya yang belum melunasi kewajiban pajak usaha.

Tunggakan pembayaran pajak tersebut, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, S. Sos terhitung selama 3 hingga 6 bulan.

Pelaku usaha, kata Fitraeni, berkewajiban melaporkan hasil pendapatannya kepada Bapenda. Dari laporan itu akan diketahui jumlah besaran pajak yang akan ditagihkan.

“Tapi, banyak pelaku usaha wajib pajak yang belum menyerahkan laporan pendapatan atau omzet hasil usaha rumah makan maupun catering mereka,” ucap Fitraeni, Selasa (15/03/2022)

Hingga saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh Bapenda terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah atas membandelnya para pengusaha dimaksud.

Hal itu lebih disebabkan melihat pada sisi kemanusiaan. Yang dilakukan baru sebatas memberikan kebijakan kepada pelaku usaha melalui pendekatan secara persuasif.

Belum diterapkannya sanksi, lanjut Fitraeni, karena mempertimbangkan imbas pada usaha yang tengah dijalankan pelaku usaha demi kelancaran perekonomian di daerah ini berjalan baik.

“Sanksi yang bisa diterapkan, menutup usaha mereka. Namun kami masih mempertimbangkan sisi kemanusiaannya. Jika ditutup, sedangkan sumber penghasilannya dari situ,” kata Fitraeni lagi.

Pada prinsipnya, pengusaha mestinya melaporkan sendiri pendapatan dari hasil usaha yang dijalankan. Mereka yang belum melakukannya, Bapenda akan menyurati untuk menyampaikan surat penagihan.

Fitraeni tidak membantah. Saat melakukan edukasi di lapangan, mereka kerap menerima protes bahkan perlawanan dari pengusaha yang mengabaikan kewajibannya tersebut dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak nyaman bahkan terkesan mengancam.

Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, katanya lagi, memang memiliki tantangannya sendiri. Karenanya, diperlukan kerjasama yang baik antara Pemda dengan pelaku usaha wajib pajak untuk bersinergi dalam mengupayakan pendapatan daerah. Khususnya pajak restoran.

Jika pendekatan secara persuasif telah dilakukan, namun para pengusaha restoran wajib pajak masih tidak mengindahkan, Bapenda akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satpol-PP sebagai institusi penegakan Perda terkait.

Selain Satpol PP, instansi vertikal yang digandeng dalam pelaksanaan penegakan Perda dimaksud pihak Kejaksaan. Mengingat Pemerintah Daerah telah membuat kesepakatan melalui MoU dengan Kejaksaan Negeri Nunukan sejak Februari 2022 lalu.

Dari tahun ke tahun, pendapatan Pajak Restoran di daerah ini dipastikan Fitraeni mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 misalnya, pendapatan daerah melalui Pajak restoran tercatat sekitar Rp 4,57 Milyar.

Terjadi peningkatan sangat signifikan pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp 7,15 Milyar. Kenaikan terjadi lagi pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp 7,38 Milyar. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button