Lima Kendaraan Plat Merah Terjaring Operasi Lalu Lintas
Arofiek : "Mestinya menjadi contoh taat membayar pajak"

NUNUKAN – Cukup lama tidak digelar, Polres Nunukan melalui Satlantas, kembali melaksanakan operasi ketertiban lalu lintas kendaraan bermotor pada Selasa (25/1/2022).
Cukup menarik, pada operasi pertama yang dilakukan di depan Kantor Polsek Nunukan saat itu, turut terjaring 5 unit kendaraan berplat merah. Masing-masing 3 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.
Terjaringnya kelima kendaraan bermotor dinas pemerintahan tersebut, semuanya karena pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya dan belum dibayar.
“Ya, benar. Ada lima kendaraan berplat merah yang ikut terjaring pada operasi penertiban yang kami gelar dua hari belakangan ini,” terang Kasat Lantas Polres Nunukan AKP. Arofiek Aprilian Riswanto.
Menurut Arofiek, kendaraan bermotor dinas pemerintahan termasuk yang cukup kerap terjaring saat dilakukan operasi lalu lintas. Hal itu cukup disesalkannya lantaran kendaraan bermotor plat merah tersebut mestinya menjadi contoh untuk masyarakat umum dalam hal ketaatan membayar pajak.
Dijelaskan, tujuan operasi penertiban yang dilakukan adalah menyasar kendaraan bermotor yang tidak taat membayar pajak dalam upaya turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan.
Selain kendaraan dinas, dari operasi yang digelar juga berhasil menjaring 17 kendaraan pribadi. Sebanyak 9 unit diantaranya adalah kendaraan bermotor roda empat dan 8 unit kendaraan roda dua.
“Ada yang sudah tiga tahun bahkan 4 tahun masa berlaku pajaknya sudah habis,” kata Arofiek.
Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi ini, baik yang berplat merah atau plat hitam akibat masa berlaku pajak kendaraannya telah habis tersebut, langsung diberikan tanda Bukti Pelanggaran (Tilang).
Menurutnya, dilakukan penilangan atau tidak, sebenarnya itu tidak penting. Yang penting, adalah kesadaran masyarakat bahwa mereka punya kewajiban untuk bayar pajak.
“Kalau sampai kami tilang lalu terpaksa agar membayar pajaknya, kasian juga. Karena harus ada denda yang dibayar pajaknya,” kata Arofiek lagi.
Secara ketentuan, lanjut dia, denda tilang kendaraan bermotor roda 4 maksimal sebesar Rp 500 ribu dan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 250 ribu.
Masih dari operasi penertiban yang dilakukan, Satlantas Polres Nunukan juga mendapati tidak sedikit pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring adalah anak di bawah umur. Termasuk beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar penggunaan.
“Selain masih di bawah umur, beberapa anak yang terjaring saat operasi karena tidak mengenakan helm. Selebihnya karena kelengkapan kendaraan bermotor serta knalpot yang tidak sesuai standar,” beber Arofiek. (DEVY/DIKSIPRO)