Ayah dan Anak Yang Jadi Calo Penumpang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terjaring Razia PMI Ilegal, Diancam Penjara 15 Tahun

NUNUKAN – Dua pelaku percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI), H dan MF, yang diamankan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan Kalimantan Utara pada Selasa (11/1/2022), telah diperiksa di Mapolres Nunukan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP. Marhadiansyah Tofiq Setiaji., S.I.K.,M.H., melalui Penyidik Pembantu, Desmond Devalino, Senin (17/1/2022).
“Proses pemeriksaan dan pendalaman sudah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nunukan. Perkembangan proses hukumnya, H dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Desmond.
Dengan selesainya proses pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, masih seperti dikatakan Desmond, Polres Nunukan telah melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.
“Sudah ada Surat Perintah untuk dimulainya penyidikan yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Nunukan,” tambahnya.
Seperti diberitakan diskipro.com sebelumnya, dua orang pria, H dan MF pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu diamankan oleh BP2MI Wilayah Nunukan Kalimantan Utara di dermaga tradisional Hj. Putri, di kawasan Jl. Lingkar, Nunukan.
Diamankannya dua pria yang belakangan diketahui adalah ayah dan anak ini karena terciduk saat akan memfasilitasi keberangkatan 16 PMI ke Malaysia secara ilegal atau profesi mereka lebih dikenal dengan istilah calo.
Seluruh calon PMI yang tiba di Nunukan pada tanggal 10 Januari 2022 dengan menumpang KM Thalia melalui Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini terbagi dari dua kelompok. Masing-masing, 10 orang berasal dari Bulukumba dan 6 lainnya berasal dari Sinjai. Sebanyak 14 orang dari mereka adalah pria dan wanita dewasa dan 2 orang anak-anak.
Sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan para calon PMI itu dijemput oleh MF dan diinapkan di rumahnya selama 1 malam. Esoknya, sekitar Pk. 05.30 seluruh calon PMI dibawa oleh H dan MF ke dermaga tradisional, Hj. Putri. Rencananya, mereka ada diberangkatkan ke Malaysia melewati Desa Bambangan, Aji Kuning Sebatik sebelum melintasi garis perbatasan negara masuki wilayah Malaysia.
Namun naas, saat masih berada di dermaga Hj. Putri, mereka terjaring razia penertiban PMI ilegal yang digelar BP2MI bersama jajaran Polres Nunukan.
Terkait tuntutan dikembaikannya sejumlah uang yang telah dibayar oleh seluruh calon PMI kepada kedua calo dimaksud, akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan yang akan memutuskannya dalam persidangan kelak.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada oknum-oknum calo di daerah ini agar tidak melakukan praktik-praktik pidana penyeludupan manusia. Mengingat hal tersebut sebagai bentuk planggaran aturan dan dapat dikenakan saksi hukum.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 2 tentang Keimigrasian, acaman hukuman 15 tahun dan denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 1.5 Milyar, Subsider pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, Juncto pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. (DEVY/DIKSIPRO).