HukumNunukan

Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, DT Diancam UU Perlindungan Anak

NUNUKAN – Dilaporkan telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, seorang pria pekerja kebun kelapa sawit di Kecamatan Sei. Menggaris bernama DT (46) ditangkap Polisi.

Pekerja kebun kelapa sawit di Kecamatan Sei. Menggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu dilaporkan kepada pihak berwajib oleh istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung korban pada Senin (20/9) lalu.

“Tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh suami atas anak kandungnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polisi,” kata Kapolsek Kota Nunukan, Iptu H. Soepangat, Minggu (26/09).

Kronologi kejadian berdasar hasil pemeriksaan tersangka oleh pihak berwajib, pada hari Minggu 19 September 2021, sekitar pukul 00.20 Wita istri tersangka terbangun dari tidurnya akibat suara hujan yang cukup keras.

“Saat terbangun dari tidurnya itu, dia tidak mendapati DT berada disampingnya,” terang Soepangat.

Berniat menampung air hujan, istri DT keluar kamar. Sekaligus mencari keberadaan suaminya. Namun saat berada diruang tengah rumah betapa terkejutnya wanita ini karena melihat suaminya tengah berada diatas tubuh anaknya yang selama ini memang tidur di ruang tengah rumah mereka.

“Korban biasanya memang tidur di ruang tengah rumah. Saat itu pelapor sama sekali tidak menduga akan terlihat suaminya berada diatas tubuh putrinya yang sedang tidur,” lanjut Kapolsek Kota Nunukan ini.  

Karena perbuatannya dipergoki sang istri, DT bergegas berdiri dan pergi ke dapur. Merasa curiga, istri DT mendekati dan memeriksa bagian sensitif  putrinya tersebut. Didapati putrinya itu sudah dalam keadaan tanpa mengenakan celana dalam.

Penasaran, pagi hari setelah suaminya pergi bekerja, istri DT mencecar anaknya dengan pertanyaan terkait apa yang telah dilakukan ayah tirinya tadi malam. Secara polos anak wanitanya ini menceritakan perbuatan cabul yang sudah dilakukan DT kepada ibunya.

“Si anak mengaku pada ibunya, bagian sensitifnya dirasakan sakit karena ulah ayah tirinya. Atas pengakuan yang mengejutkan itu ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya kepada Polisi,” ujar Soepangat.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, DT mengakui perbuatan bejatnya. Itu terjadi saat dia terbangun dari tidur dan keluar dari kamar dengan maksud menampung curah air hujan yang turun sangat deras .

Saat melintasi ruang tengah rumah, DT melihat anak tirinya yang sedang tidur lelap. Lalu timbul birahi untuk menyetubuhi.

Setelah mendekat, DT mulai melepas celana dalam anak tirinya tersebut. Namun perbuatan itu membuat korban terjaga lalu melakukan perlawanan. Tapi apa daya tenaganya tidak kuat untuk mencegah perbuatan DT.

Apalagi pelaku juga membekap mulut korban dengan tangan saat korban menjerit menahan rasa sakit atas perbuatan DT.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal  Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button