Membuat SIM Harus Sudah Lulus Tes Psikologi

NUNUKAN – Terhitung sejak Senin 13 September 2021 pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua jenis kendaraan bermotor pada Satlantas Polres Nunukan haruskan membuktikan diri telah lulus tes psikologi.
Berdasar UU Nomor 22 tahun 2019 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu persyaratan mendapatkan SIM, calon pengemudi harus melalui tes, baik kesehatan, jasmani dan rohani.
Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi dengan penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang telah dilakukan uji coba oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polres Nunukan.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofeik Aprilian Riswanto menjelaskan, Pasal 10 peraturan Kepolisian mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
“Kesehatan jasmani dan rohani merupakan syarat utama dalam pembuatan SIM. Pemohon harus melampirkan bukti surat kesehatan dari instansi terkait. Sedangkan sehat rohani dibuktikan melalui tes psikologi,” terang Arofiek.
Tes psikologi sebagai syarat untuk mendapatkan SIM ini telah diterapkan beberapa daerah sebagai langkah kepolisian memformulasikan peraturan yang tepat dalam mekanisme penerbitan dan penandaan SIM.
“Sejumlah daerah telah memberlakukannya sejak bulan Juni lalu. Polda Kaltara mulai menerapkannya pada pertengahan September tahun ini,” terang Arofiek lagi.
Untuk mendapatkan bukti tes psikologi, masih seperrti disampaikan Kasat Lantas Polres Nunukan ini, dapat mengikuti petunjuk sistem yang telah disediakan di kantor Satlantas. Pemohon tinggal membuka link website yang disiapkan oleh pihak ketiga.
Pemohon nantinya akan diarahkan mengerjakan beberapa pertanyaan. Jika semua pertanyaan terjawab dan hasil tes muncul di link website, pemohon tinggal membayar biaya tes psikologi melalui bank atau setor tunai. Selenjutnya, hasil tes tersebut yang dilampirkan pada syarat permohonan SIM pada bagian Satlantas.
Pemohon yang telah mengikuti tes psikologi lewat link website diberikan bukti elektronik sertifikat. Sistem kerja online ini akan mempermudah masyarakat karena tidak perlu melakukan pemeriksaan psikologi ke dokter secara tatap muka.
Kemudian lanjut Arofeik, link website tes psikologi dapat di download (unduh) lewat handphone dan masyarakat bisa mengerjakan sendiri. Jika nantinya kesulitan dalam mengerjakan tes, pemohon bisa datang ke Satlantas meminta bantuan.
“Silahkan kerjakan tes psikologi lewat rumah, kalau kesulitan minta bantu ke petugas Satlantas setempat,” bebernya.
Pemohon tes psikologi yang tidak masuk atau tidak memenuhi passing grade masih diberikan kesempatan mengikuti kembali tes sebanyak dua kali tanpa dibebani biaya ulang.
Agar tidak selalu gagal dalam menjalani tes, disarankan pemohon meminta bantuan petugas Satlantas setempat untuk diarahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kurang dipahami.(BIAZ/DIKSIPRO)