
NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi, S.H, memastikan telah melakukan upaya maksimal untuk memberatkan hukuman terhadap Kaharuddin, sopir truk angkutan sampah yang telah membuang mayat korbannya, Belandina Ufa (21) setelah tertabrak hingga tewas.
Penjelasan ini disampaikan Nurhadi sebagai penjelasan kepada pihak keluarga korban yang merasa kurang puas dengan proses persidangan yang mengadili terdakwa kaharuddin.
Keluarga korban, diwakili oleh suami almarhumah, Gonzales Wungu Belen menilai adanya pengaburan fakta kejadian dilapangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.
“Diantaranya, terdakwa pada persidangan mengakui ada yang membantunya saat mengangkat tubuh korban ke kabin truk usai kecelakaan terjadi. Tapi dalam BAP disebutkan terdakwa melakukannya sendirian,” kata Gonzales.
Pria ini juga mempertanyakan kapasitas saksi-saksi yang dilibatkan penyidik dalam kasus ini. Anggota Satlantas yang diajukan sebagai saksi yang menemukan mayat korban, lanjut Gonzales, sebenarnya baru datang belakangan setelah mayat korban ditemukan oleh pihak keluarga.
“Tapi anehnya, kenapa bukan yang pertama kali menemukan mayat yang dijadikan saksi,” lanjut Gonzales.
Menjawab ketidak puasan pihak keluarga korban tersebut, Nurhadi menjelaskan bahwa selaku JPU kapasitas mereka tentunya mewakili pihak korban didalam proses pengadilan.
“JPU bekerja tentunya berdasar materi BAP yang diterima dari penyidik. Tidak boleh menambah atau mengurangi. Jaksi tidak tahu bagaimana kejadian dilapangan maupun keterangan berbagai pihak yang terlibat karena bukan pada ranah Jaksa melakukan itu,” terang Nurhadi.
Memberikan pencerahan, menurut Nurhadi jika ternyata ditemukan fakta-fakat lain atau fakta baru yang diperkuat dengan saksi, yang belum tercantum dalam BAP sebelumnya, maka upaya yang dapat dilakukan pihak keluarga korban membuat laporan baru kepada pihak berwajib.
Dalam tuntutan yang dibacakan dipersidangan Kamis (2/9) JPU menuntut tedakwa Kaharuddin dengan hukuman penjara selama 5 tahun, potong selama masa dalam tahanan.
Keputusan ketetapan hukumanan terhadap terdakwa akan dilakukan pada sidang berikut yang rencananya satu minggu setelah sidang tuntutan terhadap terdakwa dibacakan. Hal ini dimungkinkan setelah Majelis Hakim memastikan tidak ada sanggahan dari terdakwa atas tuntutan hukum dari JPU tersebut.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini, antara truk angkutan sampah yang dikemudikan Kaharuddin menabrak Belandina Ufa yang tengah duduk pada sepeda motornya yang sedang parkir, kemudia, bergeser menjadi kasus kriminal.
Pasalnya, usai musibah itu terjadi, pelaku bukannya mengurus korban secara baik-baik tapi malah berupaya menghilangkan jejak dengan membuang tubuh korbannya ditengah semak belukar tidak jauh dari tempat kejadian tabrakan.
Pihak keluarga yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mahasiswi semester akhir Jurusan Teknologi Hasil Pengolahan Perikanan, Politeknik Negeri Nunukan ini dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. (PND/DIKSIPRO)