
NUNUKAN – Ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) kembali beredar di media sosial, kali ini menyasar salah satu suku asli yang telah mendiami wilayah Kabupaten Nunukan secara turun-temurun.
Akun Facebook bernama Khait Kemagot diketahui telah mengunggah konten yang menghujat dan merendahkan suku Tidung yakni suku asli utama yang mendiami wilayah pesisir dan aliran sungai, khususnya di Kecamatan Sebuku dan Sembakung.
Merespons munculnya konten tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga adat di Nunukan bersatu menyampaikan pernyataan sikap bersama pada Selasa (13/10/2026) yang digelar di Markas DPC LPADKT-KU Kabupaten Nunukan.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menyampaikan aksi kecaman saat itu antara lain DPC LPADKT-KU (Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur–Kalimantan Utara) Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Besar Tidung Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan, serta Pasukan Merah Serdaduuq Adat Regatn Tatau (PM SART).
Sekretaris Umum LPADKT-KU Cabang Nunukan, Rahmad, dalam pernyataan terbuka menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar etnis yang disasar, untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bertujuan merendahkan dan memecah belah tersebut.
“Kami memilih menyikapi permasalahan ini secara bijak dengan menyerahkan tindak lanjut penanganannya kepada pihak kepolisian,” tegas Rahmad.
Keputusan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib bukan berarti melepaskan begitu saja. Organisasi adat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya unit Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih khusus lagi, mengingat pemilik akun Khait Kemagot teridentifikasi sebagai warga negara Malaysia, pihak organisasi meminta kepolisian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku di kedua negara.
“Mengingat pemilik akun teridentifikasi sebagai warga negara Malaysia, maka penanganannya perlu berkoordinasi dengan pihak kedutaan atau Konsulat Indonesia di sana, agar dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan di negara tetangga tersebut,” tambah Rahmad.
Ketua DPC LPADKT-KU, Rian Anthony, menegaskan bahwa pertemuan dan pernyataan sikap ini dilakukan untuk menghentikan peredaran konten-konten berbau SARA yang berpotensi merusak kerukunan antarwarga di perbatasan.
“Kita harus terus menjaga keutuhan dan kerukunan sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Namun, segala bentuk tindakan yang bertujuan memecah belah persatuan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Siapa pun pelakunya, harus ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Rian dengan tegas.
Selain menyampaikan informasi ini kepada Bupati Nunukan selaku Kepala Daerah, Rian Anthony memastikan bahwa pihaknya secara resmi akan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian setempat pada Rabu (14/10/2026) guna mendapatkan penanganan hukum yang lebih lanjut.



