Selamatkan Trenggiling dari Perdagangan Ilegal, Ketua Formaline Nunukan Serahkan ke BKSDA

NUNUKAN ā Langkah mulia datang dari Ketua Forum Masyarakat Lintas Etnis (Formaline) Nunukan, Sumari. Pada Sabtu (11/7/2026), ia menyerahkan seekor Trenggiling (Manis javanica) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), demi menyelamatkan satwa yang statusnya Kritis Terancam Punah dan dilindungi penuh undang-undang .
Aksi penyelamatan ini bermula sehari sebelumnya, saat Sumari melihat unggahan di media sosial. Ada warga yang menawarkan trenggiling tersebut untuk dijual dengan harga Rp750.000. Mengetahui satwa ini dilindungi secara ketat dan dilarang keras diburu, dimiliki, maupun diperjualbelikan, ia langsung bergerak cepat.
“Saya khawatir ada orang lain yang lebih dulu membelinya untuk tujuan melanggar hukum. Maka saya segera hubungi penjualnya,” terang Sumari.
Sempat ditawar hingga Rp500.000 namun ditolak, Sumari akhirnya mengambil keputusan tegas: membeli dengan harga yang diminta, demi mencegah satwa langka itu jatuh ke tangan yang salah.
Setelah diamankan, ia segera menghubungi BKSDA Kaltim. Tanpa menunggu lama, tim dari Pos BKSDA TarakanāSanti Rerok (Polhut Penyelia) dan Putri Nanda (Polhut Pemula)ālangsung menjemput hewan tersebut ke Nunukan.
Santi Rerok menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian dari Ketua Formaline Nunukan ini.
“Terima kasih dan penghargaan besar kami sampaikan kepada Bapak Sumari. Ini menjadi contoh nyata bagaimana warga negara turut menjaga warisan alam yang terancam punah,” ujarnya usai serah terima.
Ke depannya, BKSDA akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum melepasliarkan trenggiling kembali ke habitat aslinya.
Sumari pun mengimbau seluruh masyarakat,
“Jika menemukan atau tak sengaja memelihara hewan yang dilindungi, segera laporkan dan serahkan ke pihak berwenang seperti BKSDA. Jangan ambil risiko melanggar hukum, mari kita jaga bersama kekayaan alam kita.” Ujarnya
Perlu diketahui, Trenggiling dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 serta Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018. Perdagangan dan perburuannya dapat diancam pidana penjara dan denda yang berat. (ADHE/DIKSIPRO)



