
NUNUKAN – Sempat tenang sepekan, Pasar Tani Alun Alun Nunukan ribut lagi. Menyusul ‘insiden’ cekcok mulut sengit antara Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi pasar tersebut dengan beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan yang terjadi pada Ahad (17/5/2026).
Beberapa di antara warga yang menyaksikan sempat mengabadikan kejadian itu melalui rekaman video ponsel mereka kemudian membagikannya melalui postingan di media sosial.
Berdasar visual yang terekam video, salah seorang PKL berkeras mempertanyakan kegiatan pendataan yang dilakukan oleh tim anggota Satpol PP. Lantaran pendataan yang dilakukan mengarah pada kesediaan para PKL untuk direlokasi.
”Dasarnya apa bapak-bapak (Satpol PP) gunakan mau memindahkan kami (dari Alun Alun). Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pemerintah di DPRD tempo hari belum memutuskan pemindahan. Kenaoa sekarang ada langkah langkah yang kami anggap sebagai bentuk penindasan” kata Abdi.
Dihubungi media ini, Kootdinator PKL Alun Alun, Abdul Kadir secara tegas mengatakan apa yang sudah dilakukan Satpol PP di Ahad pagi tersebut dinilai melampaui batas. Mengingat belum ada keputusan resmi dari pemerintah karena terlebih dahulu akan melakukan kajian-kajian terkait rencana relokasi ditambah hasil RDP di DPRD yang tidak merekomendasikan rancangan tersebut, tapi Satpol PP sudah mengambil langkah-langkah intervensi dilakukan relokasi.
Dikonfirmasi Senin (18/5/2026) di kantornya, Komandan Satpol PP Nunukan Mesak Adianto menjelaskan peristiwa yang terjadi di lapangan pada hari Ahad pagi tersebut hanya mis komunikasi.
”Kami hanya melakukan pendataan jumlah pedagang dan jenis dagangan masing-masing, untuk kebutuhan arsip data kami. Tapi disalahkan oleh saudara-saudara PKL,” ujar Mesak.
Mendampingi Mesak Adianto, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Nunukan, Huzaini merincikan, tentang kehadiran mereka di Pasar Tani Alun Alun Nunukan saat itu lebih kepada pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam hal menertibkan, melindungi dan melakukan penegakan Perda.
”Pada tugas pengawasan itulah kami mendapati ada dua pelanggaran yang terjadi di Alun Alun Kota Nunukan. Pelanggaran Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ketertiban Umum,” terang Huzaini.
Dia memastikan dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi satuan mereka tersebut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2025 tentang SOP dan Etika Satpol PP.
”Saat itu kami melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP. Bukan melaksanakan hasil RDP. Tidak ada hubungan antara kegiatan kami saat itu dengan hasil RDP,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut Huzaini, saat itu terjadi mis komunikasi karena kedua juru bicara perwakilan dari PKL (Abd Kadir dan Abdi) salah menafsirkan tujuan pendataan yang dilakukan oleh tim dari Satpol PP.(ADHE/DIKSIPRO)



