HukumNunukan

Status Nakhoda KM Malindo Ekspress Belum Ada Kejelasan

Mahkamah Pelayaran Tak Kunjung Gelar Sidang Perkaranya

NUNUKAN – Setelah lebih dari empat bulan berlalu, hingga saat ini Mahkamah Pelayaran ternyata belum juga menentukan nasib Sabindo Daniel, nakhoda KM Malindo Ekspress yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (13/3/2025) lalu hingga mengakibatkan satu nyawa manusia lepas meninggalkan raganya.

Belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) terhadap status nakhoda KM Malindo Ekspress selaku pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kecelakaan kapal laut yang melayani rute Nunukan (Indonesia) – Tawau (Malaysia) itu dinyatakan bersalah atau tidak, dikatakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kosasi, Selasa (29/7/2025).

Menurut Kosasi, belum ada kejelasan untuk ending perkara KM Malindo Ekspress yang saat itu menyeruduk dermaga Pelabuhan Tunon Taka, hingga menghilangkan nyawa  salah seorang penumpangnya, H. Mustaming, Mahkamah Pelayaran hingga saat ini ternyata belum kunjung menggelar sidang perkaranya.

“Sampai sekarang sidang perkaranya belum juga digelar oleh Mahkamah Pelayaran. Maka dari itu kami belum tahu  kapan kasus ini dipastikan tuntas. Ya, kami (KSOP Nunukan) hanya bisa menunggu saja bagaimana hasil keputusanny nanti,” tegasnya.

Kepala KSOP Nunukan ini menduga, keterlambatan gelar sidang perkara terhadap Sabindo Daniel disebabkan masih banyaknya berkas perkara pada Mahkamah Pelayaran yang menumpuk menunggu giliran untuk diadili.

Kalau sudah ada keputusan perkaranya nanti, lanjut Kosasi, pihaknya tentu mendapatkan berkas hasil persidangan yang sudah dilaksanakan Mahkamah Pelayaran. Secara transparan hasil tersebut nantinya akan disampaikan juga kepada publik di daerah ini guna menepis potensi informasi-infomasi beredar liar ditengah masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kendati belum ada keputusan hukum yang sah atas dirinya, namun diketahui, Sabindo Daniel saat ini dapat terlihat menjalani kehidupan kesehariannya secara normal. Termasuk rutinitas melakukan pekerjaannya sebagai nakhoda KM.2 Malindo Ekspress.

Terkait itu, Kosasi tidak memberikan tanggapannya dengan alasan KSOP Nunukan memang tidak ada menetapkan apapun terkait hal yang satu ini. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button