
NUNUKAN – Kebijakan terbaru Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang mensyaratkan setiap wartawan harus mengisi lembar form data lengkap tentang wartawan serta identitas media tempatnya bekerja. Termasuk rincian materi wawancara, segera saja memunculkan reaksi negatif dari sejumlah pihak.
Apalagi, kebijakan tersebut dibarengi penjelasan, untuk mengetahui bagaimana hasil selanjutnya setelah form isian itu diajukan, awak media yang berkepentingan harus menunggu prosesnya selama lima hari kedepan, terhitung hanya pada hari kerja saja.
Satu diantara yang langsung memberikan reaksi kerasnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Taslee mengungkapkan kecamannya . Menurutnya, BPTD Kaltara sebagai sebuah lembaga pemerintah dalam hal membuka akses informasi kepada wartawan yang selanjutnya diinformasikan untuk masyarakat luas, begitu naif.
“Apalagi informasi yang dibutuhkan terkait insiden terjadi yang menelan korban jiwa. Mendapatkan informasi tentang keselamatan pelayaran mupun insiden kecelakaan laut merupakan hak publik,” kata Taslee.
Tidak berlebihan jika dikatakan, kebijakan serupa yang diterapkan BPTD Kalimantan Utara kesannya akal-akalan dalam upaya menutup-nutupi informasi yang mestinya harus disampaikan kepada publik. Dengan cara membuat aturan terkait dunia jurnalistik tapi malah kontradiktif pada dinamika keseharian kerja para jurnalis.
Selain bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi, kata Taslee lagi BPTD Kaltara telah menunjukkan kurang pahamnya mereka pada fungsi pers dalam demokrasi.
“Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari dan menyebarluaskan informasi. Karenanya, permintaan konfirmasi yng dilakukan wartawan bukan sedang mengorek rahasia negara,” tegasnya.
Persoalan pelik antara awak media yang ada di Nunukan dengan BPTD Kalimantan Utara ini sejatinya berawal dari peristiwa kecelakaan laut yang terjadi pada Senin (27/7/2025) setelah terjadi tabrakan antara dua buah speed boat di perairan Nunukan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Berabagai isu miring kemudian berkembang ditengah masyarakat terkait peristiwa naas tersebut. Diantaranya soal legalitas speedboat, status surat persetujuan berlayar (SPB), pengawasan keselamatan pelayaran dan beberapa hal lainnya.
Untuk meluruskan isu miring yang beredar, para awak media yang ada di Nunukan bermaksud melakukan konfirmasi kepada pihak yang dianggap berkompeten, yakni BPTD Kalimantan Utara melalui BPTD Nunukan.
Namun sejumlah staf BPTD Nunukan yang ditemui media ini di kantornya Selasa, (29/7/2025) kompak semuanya memastikan mereka telah dihubungi melalui telepon dari Kantor Induk (BPTD Kaltara). Bahwa jika ada yang bertanya segala informasi yang ingin diketahui ditanyakan saja langsung ke Kantor Induk.
Lucunya, saat ditanyakan nomor kontak telepon pejabat Kantor Induk yang bisa dihubungi, sekali lagi mereka menunjukkan kekompakannya. Semuanya memberikan jawaban seragam, tidak seorang pun yang memilikinya.
Upaya ke pihak lain dilakukan untuk mendapatkan nomor kontak pejabat di BPTD Kaltara, akhirnya membuahkan hasil. Namun sebelum wawancara untuk konfirmasi dilakukan, para wartawan terlebih dahulu diminta untuk mengisi lembar form tentang data lengkap masing-masing serta materi pertanyaan yang akan diajukan. Prosesnya, ditunggu lima hari kedepan terhitung saat hari kerja saja. (ADHE/DIKSIPRO)